• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polres Morowali Utara Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Desa Koromatantu 31 Adegan diperagakan

    Redaksi
    Selasa, 16 September 2025, 12:53 WIB Last Updated 2025-09-16T05:53:03Z
    -
    -



    Morowali Utara| BNRI NEWS 


    Satreskrim Polres Morowali Utara melaksanakan Rekonstruksi kasus tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi pada hari Jum'at tanggal 29 Juni 2025 dengan tersangka berinisial S alias A (29) dimana dari peristiwa tersebut korban MSS (39) harus merenggang nyawa akibat luka tusuk dibagian dada, setelah mendapatkan perawatan di Puskesmas Kolonodale yang kemudian di rujuk ke RSUD Kolonodale.

    Rekonstruksi berlangsung di lapangan Volly Polres Morowali Utara Senin (15/ 9/2025), dengan tujuan untuk memperjelas Kronologi kejadian dan memastikan proses hukum berjalan transparan serta melengkapi berkas perkara.

    Rekonstruksi ini menghadirkan langsung tersangka S alias A serta saksi saksi yang di gantikan dengan para peran pengganti. Selain itu Rekonstruksi disaksikan langsung oleh Kanitlidik 1 Tipidum Satreskrim Ipda Pungky Prastika Suwignyo,S.H, para penyidik Satreskrim, Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Morowali Utara serta dari ayah dan keluarga pihak korban.

    Kapolres Morowali Utara melalui Kasatreskrim yang di wakili oleh KBO Reskrim Iptu Theodorus Risupal,S.H menyampaikan bahwa Pelaksanaan Rekonstruksi ini bertujuan untuk mendapatkan kesamaan persepsi antara Penyidik dan Penuntut Umum terkait Kronologis Peristiwa.


    "Pelaksanaan Rekonstruksi ini diikuti langsung oleh tersangka S alias A dari pihak Kejaksaan juga hadir, begitu pula ayah korban dan pihak keluarga korban, harapannya ada kesamaan persepsi antara Penyidik dan Penuntut Umum terkait kronologis peristiwa" ukap Iptu Theo.

    Iptu Theodorus menyebutkan, sebanyak 31 adegan diperagakan dalam Rekonstruksi tersebut menggambarkan Kronologi kejadian secara rinci. Adegan dimulai dari saat tersangka datang kerumah saksi, duduk bersama korban sambil meneggak minuman keras bersama saksi saksi hingga puncaknya, dimana tersangka menikam korban, hingga peristiwa setelah kejadian serta upaya pelarian tersangka dari tempat kejadian perkara (TKP).

    "Ia menambahkan Rekonstruksi ini penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa kepada Jaksa Penuntut Umum sehingga perkara dapat di pahami secara utuh. Dari adegan yang di peragakan, Jaksa sudah mendapatkan gambaran yang jelas terkait peristiwa yang terjadi," ungkapnya.

    Dengan adanya Rekonstruksi ini, di harapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan keadilan dapat di tegakkan bagi korban serta keluarga yang di tinggalkan.

    (Abd.Rasyid)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini