-
Morowali Utara | BNRI NEWS
Cuaca yang panas di beberapa wilayah Kabupaten Morowali Utara rentan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, baik itu tidak di sengaja maupun di sengaja.
Faktor pembukaan lahan dengan cara membakar juga menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan, yang awalnya api dapat di kendalikan, tiba tiba karena hembusan angin yang kencang mengakibatkan api membesar dan diluar kendali, langsung merembet meluas ke lahan lokasi lainnya yang berdekatan dengan sumber api tersebut.
"Terkait kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada hari Sabtu 20 September 2025 sekitar pukul 12.50 Wita di Desa Mora, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara. Yang menyebabkan 3 hektar kebun karet warga habis terbakar, sebanyak 850 pohon karet ikut terbakar ditafsir kerugian puluhan juta rupiah. Untuk penyebab kebakaran masih di lakukan penyelidikan oleh Polsek Lembo" ungkap Kapolres Morowali Utara AKBP Reza khomeini ,S.I.K (21/09/2025).
"Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan agar tidak terulang kembali, yang dapat merugikan serta mengancam keselamatan orang lain apa lagi jika kobaran api merembet masuk ke area pemukiman sehingga saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar :
1. Jangan mbuka lahan dengan cara
membakar
2. hindari membuat api unggun di area lahan yang rawan terjadi kebakaran
3. Tidak membakar sampah di lahan atau hutan, terlebih pada saat angin kencang
4. Tidak membuang puntung rokok
sembarangan
5. Pemilik lahan bertanggung jawab
terhadap lahan masing masing.
Apa bila terjadi kebakaran hutan dan lahan, tentunya dari pihak Kepolisian akan melakukan penyelidikan terkait penyebab kebakaran tersebut, dan jika terdapat unsur kesengajaan serta kelalaian tentunya akan di kenakan pidana sesuai UU Kehutanan nomor 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maximal 5 Milyar rupiah. Penerapan Hukum tersebut menjadi langkah terakhir apabila imbauan tersebut diabaikan dan tentunya hal tersebut kami lakukan untuk melindungi keselamatan jiwa serta hak milik orang lain dari ancaman kebakaran" ucap Kapolres.
"Jika terjadi kebakaran segera menghubungi kantor Kepolisian terdekat, para Bhabinkamtibmas, perangkat Desa dan Damkar agar segera dilakukan penanganan. Perangkat Desa dan Damkar agar segera melakukan penanganan awal yakni pengamanan, pemadaman api agar tidak meluas" harap Kapolres
(Abd.Rasyid)



