• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    200 PARALEGAL BPPI Jalin Sinergi Advokat Law Firm Ikut PKPA & UPA

    Jumat, 30 September 2022, 17:00 WIB Last Updated 2022-09-30T10:00:10Z
    -
    -



    Makassar  | BNRI NEWS

    Hampir 200 Paralegal BerSertifikat Diklat KeParalegal-an yang diselenggarakan oleh DPP LSM BPPI bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Pekalongan siap menjalin sinergitas mutualism dengan para Advokat/ Lawyer/ Pengacara Kantor Bantuan Hukum (Law Firm) yang ada di Wilayah masing" di berbagai daerah di Indonesia.

    Samsul Hadi,SH Ketua DPW LSM BPPI Sulawesi Selatan menyambut baik, inisiatif Ketum LSM BPPI (H Nur Abadi)  dan Sekjen LSM BPPI (Dr ADV. Nasokha,SH MH) yang telah berhasil men" Diklat'kan 145 Aktifis nya dalam bidang kemahiran profesi Paralegal.  Ditambah aktifis yang lebih dahulu telah memegang sertifikat dan KTA Paralegal di beberapa Propinsi seperti DPW LSM BPPI Sulawesi Selatan (5 Paralegal, 9 Advokat) dan Lampung Selatan (12 Orang Paralegal).  Sehingga total lebih 200 Paralegal dan Puluhan Advokat tersebar di Indonesia saat ini.

    Mereka yang telah mengantongi Sertifikat Diklat Paralegal akan bersinergi dengan Advokat Kantor Bantuan Hukum, untuk memperoleh KTA resmi Paralegal guna berpraktek langsung memberi bantuan hukum kepada masyarakat.

    Puluhan Aktifis LSM BPPI yang berlatar bekakang Sarjana Hukum pun akan mengambil program PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) serta UPA (Ujian Profesi Advokat) guna memperoleh legitimasi melalui penyumpahan sebagai Advokat .

    Di Sulawesi Selatan sendiri menurut Samsul Hadi, SH CMT-ALC , telah memiliki 9 Advokat Praktek dan 5  Paralegal dari berbagai Law Firm. Para Advokatnyapun dari beberapa Asosiasi Advokat antara lain, PERADI, KAI, FERARI dan lainnya.

    Kebutuhan akan Advokat serta Paralegal teramat mendesak, mengingat masih kurangnya keterjangkauan layanan bantuan hukum di daerah daerah pedesaan, pinggiran kampung dan gunung serta kepulauan.


    Sesuai regulasi yang melegitimasi keberadaan Paralegal diantaranya Permenkumham no 3/ 2021, maka Paralegal selain bisa memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, juga berhak melakukan pendampingan terhadap program kegiatan pembangunan baik Kegiatan Kementrian maupun Non Kementrian mulai tingkat Desa, Kecamatan, Kota Kabupaten hingga tingkat Propinsi.

    Paralegal sangat dibutuhkan dalam masyarakat, bersinergi dengan Advokat Law Firm, dalam melayani masyarakat membuka akses keadilan dan bantuan hukum", tutur Samsul Hadi SH,  CMTI-ALC Kandidat Advokat Alumni Diklat Paralegal Dr Muh Nuh, SH ,MH MPd & Association Makassar ini.

    (Boer77/sh)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini