-
Mojokerto | BNRI NEWS
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya tentang kecelakaan maut di KM 712 + 400 tol Mojokerto, akhirnya Sopir bus PO “Ardiansyah”, Ade Firmansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Akibat kecelakaan yang yang terjadi pada Senin (16/5/2022) lalu itu menelan korban jiwa 15 orang penumpang.
"Dari hasil gelar (perkara) sudah ditingkatkan statusnya dari saksi sudah menjadi tersangka. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," ujar Wakil Dirlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo di Mapolda setempat di Surabaya, Kamis (19/5/2022).
Ade Firmansyah dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) dan 311 Ayat (5) Undang-undang Lalu Lintas.
Menurut keterangan polisi, terdapat unsur kesengajaan oleh awak bus yang menimbulkan kelalaian sehingga terjadi kecelakaan.
"Di mana letak unsur kesengajaan-nya, ya letak unsur kesengajaan-nya peralihan antara sopir utama dan rekannya di Rest Area Saradan, Madiun. Jadi, rekannya ini tahu pada saat proses kejadian tersebut," katanya.
Polisi juga mengungkap, bahwa hasil tes urine dan darah tersangka positif mengandung unsur narkotika.
"Tidak menutup kemungkinan tersangka juga akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika dan akan dikenakan pasal berlapis," pungkasnya.
(Nanang H)