• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Gugat 6 Perusahaan Pers, Muh Israq : Wartawan Harus Tau Wewenang Dewan Pers

    Kamis, 19 Mei 2022, 19:34 WIB Last Updated 2022-05-19T12:34:20Z
    -
    -



    Makassar | BNRI NEWS


    Adv. Muh. Israq Mahmud, S.Hi.,CLA.,CIL Kuasa Hukum M. Akbar Amir, konferensi pers didepan Pengadilan Negeri Makassar usai sidang gugatan kepada 6 perusahaan media online dan cetak, Antara News, Terkini News, Celebes News, MakassarToday, Kabar Makassar, dan RRI terkait masalah penerbitan berita yang dianggap perbuatan melawan hukum. Makassar 19 Mei 2022.

    Dalam sidang hari ini Kuasa Hukum M. Akbar  Amir, Adv. Muh. Israq Mahmud, S.Hi.,CLA.,CIL memberikan replik terhadap eksepsi dari perusahaan media tergugat. 

    Isra menilai eksepsi tergugat tidak memiliki dasar hukum. Dari keterangan yang dihimpun, Eksepsi Tergugat menganggap penggunggat tidak presedural atau tidak memiliki kekuatan hukum untuk melakukan gugatan ke pengadilan oleh karena persoalan ini seharusnya di ajukan ke Dewan Pers untuk diselesaikan melalui mekanisme Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

    "Ini pendapat yang keliru, Dewan Pers sesungguhnya adalah satu lembaga yang dibuat undang undang untuk memeriksa atau menyelesaikan persoalan kode etik, kalau dalam perkara ini yang kami persoalkan dalam gugatan adalah penerbitan yang dilakukan oleh para tergugat tanpa melakukan klarifikasi pada klien kami, dan wartawan harus tau Kewenangan Dewan Pers. ". Terangnya. 

    "Didalam peraturan Dewan Pers nomor 1 tahun 2017 disalah satu pasal diatur dewan pers tidak menerima pengaduan yang telah diperiksa atau yang telah diadili oleh pengadilan atau pihak kepolisian, artinya Dewan Pers dalam menyelesaikan perkara bersifat alternatif". Sambungnya

    Menurut Isra setiap orang punya hak untuk mengajukan persoalan Pers ke Dewan Pers, Kepolisian, dan atau Pengadilan Perdata.

    Israq mengatakan dalam fakta hukum yang terjadi sebab pemberitaan tersebut, ada kerugian materil dan immateril pada kliennya. 

    "Dampak Pemberitaan tersebut, membatalkan kerjasama dan proyek yang nominal kerugiaanya hingga trilyunan rupiah dan dampak immaterilnya, Hilangnya kepercayaan para raja-raja se-Nusantara maupun Asia sehingga membuat sebagian besar mengundurkan diri dari Dewan Adat Nasional Pasukan Adat Nusantara Indonesia yang tidak bisa dinilai dengan sejumlah uang", terangnya. 

    Dasar gugatan dari M. Akbar Amir adalah pemberitaan yang terpublis tanpa klarifikasinya yang menyebut dirinya bukan keturunan Raja Tallo. 

    Berita tersebut diperoleh saat konferensi pers yang digelar di salah satu hotel di Makassar (18/03/2016) sedangkan penggugat, M. Akbar Amir, pada tanggal 23 Mei 2016, Lembaga Adat Dewan Hadat Bate Salapang Gowa (DHBS Gowa) menerbitkan maklumat No. 01.01.0. DHBS. 016 yang menegaskan status Penggugat sebagai Raja Tallo XIX sejak tahun 2004 yang telah sejalan dengan Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 683/KEP/437-05/2004 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Ketua Lembaga Negara Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia Nomor: Makassar 01/SK/LN PKRI//2016;.

    Dikonfirmasi dari salah satu tergugat, Kuasa Hukum Makassar Today dan Kabar Makassar, Muh Fakhruddin, S.H.,MH, Menyatakan, " Yang jadi persoalan ini adalah produk jurnalistik yang leg spesialisnya adalah UU Pers, Dalam UU Pers ditegaskan bahwa publik yang tak puas atas berita media, silakan menggunakan hak jawab. Kalau itu dianggap belum memadai, tentunya diadukan ke Dewan Pers, dan dalam hal ini harusnya narasumber dari conferensi pers juga tentunya diikutkan dalam proses'', ungkapnya.

    ReyKiswah/EshAyudha
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini