• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Paralegal Law Firm Apresiasi Baruga Adyaksa Restorative Justice House di Makassar

    Jumat, 18 Maret 2022, 06:04 WIB Last Updated 2022-03-18T04:46:34Z
    -
    -



    Makassar | BNRI NEWS

    Gagasan membangun Baruga Adyaksa Restorative Justice House 14 Kecamatan di Makassar yang diinisiasi Walikota Makassar Danny Pomanto dengan Kejaksaan Negeri Makassar, patut diapresuasi dan disambut antusias oleh masyarakat . 

    Samsul Hadi, SH, CPLF , Paralegal Law Firm dari Kantor Konsultan Hukum  Dr Muhammad Nur Law Firm & Association yang berkantor di Citra Land Makassar mengacungi Jempol prakarsa dibangunnya lembaga Restorative Justice sebagai upaya mengatasi padatnya alur perkara hukum di pengadilan. Sekaligus menyelesaikan perkara dan sengketa hukum yang terjadi antar warga, melalui mediasi dan negosiasi diluar pengadilan, yakni melalui institusi Restorative Justice ini.

    Menurut Samsul Hadi,SH sesuai PermenKumHam RI nomor 03;tahun 2021; tentang Paralegal dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan akses bantuan hukum dan pendampingan dapat menggunakan jasa  Paralegal.

    Paralegal bisa menjadi pendamping, berdasar Surat Kuass Khusus , yang dibuat oleh salah satu pihak yang berperkara , untuk melakukan mediasi dan negosiasi terhadap pihak lawan bahkan audiensi kepada pihak aparat kepolisian selaku penyidik, agar perkaranya tersebut dapat diselesaikan diluar pengadilan. Artinya tanpa harus diberkas formal oleh penyidik kepolisian .

    Perkara yang bisa diselesaikan secara mediasi non litigasi ( di luar pengadilan ) adalah semua perkara perdata maupun tindak pidana ringan.

    Dengan adanya Baruga Restorative Justice House yang digagas Walikota Makassar dan Kejaksaan negeri Makassar, ini pertama kali di Indonesia . Semoga memudahkan masyarakat memperoleh akses keadilan secara mudah, murah, cepat dan tuntas.


    Tak semua perkara hukum harus dibawa ke ranah sidang pengadilan , selain ribet , menghabiskan waktu dan beaya . Belum bisa terwujud peradilan yang murah, singkat dan mudah sebagaimana harapan", kata Samsul Hadi,SH Aktifis LSM BPPI ini.

    Dicontohkan, satu kasus perdata maupun pidana bisa memakan waktu berbulan bahkan tahun dari proses pelaporan, pemberkasan, penyidikan ,sidang , banding , peninjauan kembali dan lainnya hingga inkrach. Tentu merepotkan bagi pihak yang bermasalah dengan keterbatas waktu dan beaya transfortasi misalnya. Untuk itu , adanya proses penyelesaian perkara diluar sidang atau non litigasi menjadi penting dan sangat membantu masyarakat yang berperkara, khususnya perkara perdata maupun pidana ringan.

    eshayuda/boer77
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini