-
Mojokerto | BNRI NEWS
Adanya pengaduan warga yang telah menjadi korban penipuan lowongan kerja di PT Ajinomoto Mojokerto, penegak hukum jajaran Polresta Mojokerto melakukan gerak cepat.
Setelah beberapa waktu yang lalu mengadakan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan lowongan yang mengatasnamakan PT Ajinomoto dengan total kerugaian milyaran rupiah.
Modus yang digunakan tersangka adalah meminta korban untuk memberikan sejumlah uang sebagai syarat diterima bekerja pada PT Ajinomoto. Namun setelah ditunggu beberapa waktu para korban tidak kunjung bekerja pada perusahaan yang telah dijanjikan tersangka.
Berdasarkan keterangan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, maka polisi menetapkan satu orang tersangka. Adapun satu orang tersangka tersebut yakni, Dessy Rohmawati (DR) 30 tahun, warga Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jertis, Kabupaten Mojokerto.
Menurut Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu Muhammad Khoirul Umam , pada hari Rabu tanggal 9 Februari 2022 sekira pukul 10.00 WIB, DR datang ke Polresta Mojokerto untuk memenuhi panggilan sebagai saksi
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, penyidik melaksanakan gelar perkara,” katanya saat dikonfirmasi Jurnalis bnrinews.online, Sabtu (12/2/2022) siang.
Dari hasil gelar perkara, perempuan mantan karyawan outsourcing PT Anjinoto itu ditetapkan sebagai tersangka dengan didukung dua alat bukti. Namun Khoirul Umam tidak menyebut alat bukti tersebut.
“Dari hasil gelar perkara menetapkan saudari DR sebagai tersangka, kemudian DR dilakukan penangkapan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar dia.
Lebih lanjut Khoirul Umam menambahkan, saat ini tersangka DR ditahan di Rumah Tahanan Polresta Mojokerto.
”Selesai dilakukan pemeriksaan tersangka dilakukan penahanan,” jelas Khoirul.
Kasus ini terungkap, setelah sejumlah korban melaporkan perbuatan pelaku kepada Satreskrim Polresta Mojokerto beberapa waktu lalu.
(Nanang H)