• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pasutri Pembuat Bakso dengan Bangkai Ayam Diamankan

    Selasa, 25 Januari 2022, 11:07 WIB Last Updated 2022-01-25T04:07:18Z
    -
    -


    Bantul | BNRI NEWS

    Tempat produksi pembuatan bakso dari bahan bangkai ayam atau ayam tiren di wilayah Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Bantul, Yogyakarta akhirnya berhasil digerebek polisi. 

    Dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri telah dijadikan tersangka. Mereka berinisial MHS (51) dan istrinya, AHR (50).

    “Tersangka mengolah bakso dengan bahan ayam tiren, atau ayam yang sudah mati membusuk,” kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan dalam keterangan persnya, Senin (24/01/22) 

    Menurut dia, kasus pembuatan bakso ayam tiren itu terungkap berkat laporan masyarakat yang masuk ke polisi . 

    Masyarakat menduga ada ayam bangkai atau tiren yang siap digiling di suatu tempat penggilingan di wilayah Kecamatan Pleret. 

    “Setelah mendapat informasi tersebut anggota kami melakukan penyelidikan di lapangan, dan mengetahui bahwa ayam yang akan digiling tersebut adalah milik dari tersangka, kemudian dikembangkan dan dilakukan penyelidikan di rumah yang bersangkutan,” katanya.

    Kapolres menambahkan, setelah cek TKP, ternyata benar jika di rumah kedua tersangka tersebut ditemukan beberapa barang bukti pengolahan bakso tersebut, termasuk bahan baku bangkai ayam yang akan diproduksi menjadi makanan. 

    “Kami berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan Bantul, untuk sama-sama ke sana, karena bagaimanapun ini perlu dicek terkait kandungan dan sebagainya. 

    Pada saat di TKP kami menemukan beberapa barang bukti termasuk bakso yang sudah diproduksi,” kata AKBP Ihsan.

    Selain barang bukti bakso dan bangkai ayam, dua unit freezer atau mesin pendingin, mesin adonan, genset, dan peralatan pendukung pengolahan bakso juga disita polisi.

    “Tersangka akan kami jerat tiga pasal, yaitu pasal 204 ayat 1 KUHP, kemudian pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” katanya

    Ryan
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini