• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    5 Pelaku Klitik di Jogja Diancam 10 Tahun Penjara

    Selasa, 25 Januari 2022, 11:15 WIB Last Updated 2022-01-25T04:15:56Z
    -
    -



    YOGYAKARTA - BNRI NEWS

    Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Umbulharjo, Kota Jogja, mengamankan lima remaja belasan tahun yang diduga melakukan kejahatan jalanan atau klitih di Jalan Veteran, Rabu (12/01/2022).

    Kelimanya yakni RA (19), SP (18), RAP )17), ZM (18), dan TA (17).

    Kapolsek Umbulharjo, Kompol Achmad Setyo Budiantoro, mengatakan insiden kejahatan jalanan atau klitih di Jalan Veteran, Kota Jogja ini terjadi pada Rabu (12/01/2022) sekitar pukul 05.00 WIB.

    Saat itu, korban Tegar Leonando (21), bersama temannya berboncengan dengan sepeda motor menuju Alun-alun Selatan untuk berolahraga.

    Sesampainya di Jalan Veteran tepatnya di sekitar perempatan Warungboto, korban berpapasan dengan rombongan pelaku yang berboncengan menggunakan lima sepeda motor. Sesaat kemudian rombongan pelaku berbalik arah dan langsung mengejar korban.

    “Rombongan pelaku memepet korban sambil mengacungkan senjata tajam (sajam) jenis celurit ke arahnya,” jelas Kapolsek saat rilis kasus di Mapolsek setempat, Senin (24/01/2022).

    Dijelaskan, saat itu korban sempat menghindar dan temannya yang lain melompat dari atas boncengan sepeda motor karena mengetahui para pelaku membawa sajam. Lantas ia lari dan masuk ke gang area perkampungan untuk menghindari pelaku.
    “Sementara korban melaju meninggalkan rombongan pelaku,” terang Setyo.

    Para pelaku yang tak memiliki motif apapun untuk berbuat jahat itu terus mengejar korban. Hingga akhirnya, tepat di depan Hotel Safara, pelaku inisial RAS langsung mengayunkan parang yang dibawanya dan mengenai punggung korban. Tak hanya itu, ia kemudian masih mengejar korban yang lari ke barat Jalan Veteran.

    “Korban akhirnya terjatuh dan motornya menghantam tanaman di sekitar TKP. Setelah itu para rombongan [pelaku] kabur,” jelas Kapolsek.

    Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, AKP Nuri Ariyanto, setelah insiden itu korban mesti mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Ia juga menyambangi kantor Polsek setempat untuk membuat laporan penganiayaan.

    “Modus para pelaku memang sengaja untuk mencari musuh atau lawan. Dari hasil keterangan pelaku, sebelum melakukan aksinya mereka terlebih dulu berkumpul di rumah salah seorang teman di daerah Wijilan untuk mengambil senjata tajam,” terangnya.

    Nuri menambahkan bahwa, dari lima terduga pelaku yang diamankan itu dua di antaranya masih berstatus saksi, yakni TA dan ZM. Keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka karena bertindak sebagai joki dalam aksi klitih itu.

    “Ketiga tersangka lain pernah terlibat kasus penganiayaan jalanan di Jalan Gambiran tahun 2021 lalu,” jelas dia.

    Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni berupa dua sajam jenis celurit dan satu jenis parang. Ketiganya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.

    Beni Ardiyono
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini