• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pasca Bentrokan Desa Bimor Jaya Dan Desa Keuno, Polres Morowali Utara Tetapkan Delapan Tersangka

    Redaksi
    Selasa, 22 Juli 2025, 12:34 WIB Last Updated 2025-07-22T05:34:05Z
    -
    -


    Morowali Utara | BNRI NEWS

    Pasca bentrokan antara oknum warga Desa Keuno dan warga Desa Brimo Jaya pada hari sabtu 19 juli 2025 sekira pukul 14.30 Wita di perempatan Desa Mohoni Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara yang mengakibatkan empat orang mengalami luka luka, di mana salah satunya mengalami luka parah di bagian kepala dan harus menjalani operasi, Satuan Reserse Kriminal Polres Morowali Utara menetapkan 8 orang tersangka.

    Penetapan tersangka tersebut di sampaikan langsung oleh Kasat Reskrim yang di wakili KBO Reskrim Iptu Theodorus Risupal,S.H, di dampingi oleh kanit tipidkor Iptu M.Amarah,S.Sos,S.H,Aiptu Amran Simanjuntak ,S.H,dan Bripka Fredrik F Jawali,S.H,di Ruang Aula Satreskrim Polres Morowali Utara." Senin (21/7/2025) malam

    "Hari ini senin tanggal 21 juli 2025 pukul 21.50 Wita, kami dari Satuan Reskrim Polres Morowali Utara akan menyampaikan terkait perkembangan kasus di muka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan yang terjadi pada hari dan malam hari ini, sebanyak 7 orang telah di lakukan penahanan."

    Diantara 7 orang yang telah di tahan masing masing yakni ,NNL alias Nn (20), YD alias L (21), SDP alias S (24), YL alias A (19), MM alias M (24), AT alias A (40), dan FD (20), satu orang yakni BYFB tidak dilakukan penahanan karena umur masih 17 tahun. Adapun barang bukti 10 batu, tiga batang bambu dan empat potong kayu, tidak menutup kemungkinan kedepan jumlah tersangka akan bertambah seiring dilakukannya pengembangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan pada kasus ini.

    "Seluruh tersangka di kenakan pasal 170 ayat (1) Subsider pasal 351 ayat (2 ) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun" ungkap Iptu Theo.

    "Sementara dua orang lainnya yakni EB dan D yang bersamaan di amankan dengan para pelaku, belum di temukan bukti permulaan yang cukup, sehingga untuk saat ini tidak di lakukan penetapan tersangka maupun penahanan, namun penyidik akan terus bekerja mengumpulkan alat bukti, apa bila di kemudian hari di temukan alat bukti, akan dilakukan tindakan hukum sesuai prosedur, Tambah Aiptu Simanjuntak selaku penyidik pembantu pada kasus tersebut.


    "Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mempercayakan proses hukum kepada pihak Kepolisian," tambahnya.

    "KBO Reskrim juga mengajak kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi terhadap issu issu yqng dapat memperkeruh suasana dan mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Morowali Utara" tutupnya.

    ( Abd.Rasyid )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini