• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diduga Lakukan Ilegal Mining, CV. Mutiara Sani Mandiri Ikut Terlibat dalam Dugaan Pelanggaran PT. BRP

    Redaksi
    Sabtu, 18 Maret 2023, 23:24 WIB Last Updated 2023-03-18T16:24:28Z
    -
    -



    Jakarta  |  BNRI NEWS 


    Gerakan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Tenggara (GAM Sultra), menggelar aksi unjuk rasa dan pelaporan terkait maraknya penambangan Galian C ilegal di Kabupaten Konawe, di Mabes Polri, Jakarta.

    Dari hasil investigasi GAM Sultra menemukan adanya perusahaan tambang galian C di Kabupaten Konawe diduga melakukan tindakan ilegal mining, Yaitu PT. Basuki Rahmanta Putra (BRP). Perusahaan tersebut melakukan aktifitas pertambangan di beberapa titik di kab. Konawe.

    “Kami telah memasukan laporan atas dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT BRP dari aktifitas pertambangan Galian C yang diduga tidak memiliki izin, penggunaan jalan umum guna pengangkutan material hasil tambang tanpa mengantongi izin, serta penggunaan bahan peledak Blasting Tambang yang diduga tidak memiliki izin dan tidak adanya sosialisasi ke masyarakat terkait akan dilakukannya peledekan," ujar Koorlap Aksi Unjukrasa Muhammad Syahri Ramadhan saat di Mabes Polri.

    PT. Basuki Rahmanta Putra (BRP) melakukan juga aktifitas pertambangan di IUP CV. Mutiara Sani Mandiri, tepatnya digunung kouhu, Desa Napoosi Kec. Onembute yang di duga juga CV. Mutiara Sani Mandiri tidak mengantongi izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) dan tidak memiliki rekomendasi (kesesuain tata ruang) RT/RW dari dinas PUPR Kab. Konawe, kedua perusaahan tersebut terkesan kebal hukum karena kegiatan pertambangan tersebut sudah berjalan cukup lama namun tidak adanya tindakan dari aparat penegak Hukum (APH)

    “Kedua perusaahan tersebeut terkesan sengaja melawan Hukum, dikarenakan Izin Usaha Pertambang (IUP) CV. Mutiara Sani Mandiri masih ditahap Eksplorasi yang dimana sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), pasal 36 disebutkan Poin 1, IUP terdiri atas dua tahap kegiatan a. Eksplorasi yang meliputi kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan; dan b. Operasi Produksi yang meliputi kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, serta Pengangkutan dan Penjualan. Namun diduga CV. Mutiara Sani Mandiri sudah melakukan aktifitas penambangan/penjualan tanpa mengantongi IUP OP”

    Gam Sultra juga menyayangkan jika pemerintah dan APH hanya diam dan menutup mata melihat persoalan ini, apalagi penggunaan jalan Umum/Negara sebagai tempat hauling Pihak perusaahan, dan juga Gam Sultra meminta kepada Kemen ESDM untuk tidak memberikan Izin tahapan kegiatan Operasi produksi kepada CV. Mutiara Sani Mandiri. Karena diduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh CV. Mutiara sani mandiri. 

    Diketahui pula IUP CV. Mutiara Sani Mandiri berada di dekat kawasan Taman Nasional.

    “Beberapa bulan yang lalu insiden telah terjadi yang dimana mobil truck yang mengangkut material hasil tambang milik PT. Basuki Rahmanta Putra (BRP) telah menabrak seorang masyarakat hingga dilarikan ke rumah sakit sehingga mendapatkan perawatan secara insentif," ungkapnya lagi.

    Indonesia adalah negara hukum tentunya semua tindakan dan perlakuan kita telah diatur dalam Undang-undang apalagi berbicara soal pertambangan ada regulasi yang harus kita taati, Tutup Syahri.

    (Elin H) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini