-
Brebes | BNRI NEWS
Beredarnya berita perkosaan gadis dibawah umur oleh 6 orang pelaku di Brebes telah merebak seantero negeri.
"Terakhir beredar kabar simpang siur di sejumlah media online maupun TV Swasta yang menyatakan adanya keterlibatan sebuah LSM tertentu dalam upaya mediasi damai antara korban dan keluarga pelaku pencabulan / perkosaan.
Faktanya, dalam pernyataan mediasi tersebut tak satupun menyantumkan kata kata atau kalimat LSM manapun, tak ada kop surat atau stempel LSM tertentu sehingga salah besar jika ada yang menyebut itu pekerjaan atau program LSM tertentu. Berita ngawur yang beredar tersebut harus diluruskan agar tidak mencemarkan nama baik LSM", demikian H Nur Abadi Ketua Umum LSM BPPI kepada media.
Adapun yang menjadi korban yaitu pelapor
Taryoto, Caryono, Rohadi Cartu, Hadi Subeno.
Bermula pada hari Selasa 27 Desember 2022, anak pelapor dan keempat saksi telah melakukan perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap salah satu anak di Desa Sengon
Edi Sucipto diminta ibu korban untuk memediasikan Antara pihak pelaku dan pihak korban, dan dalam pelaksanaan ibu korban meminta untuk menyediakan uang sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang menurutnya akan diberikan kepada pihak korban, dan saat itu pelapor dan keempat saksi hanya sanggup mengumpulkan uang sejumlah Rp.62.000.000,- dengan rincian Pelapor sejumlah Rp. 18.400.000,-, saksi sejumlah I Rp.12.950.000,- saksi II sejumlah Rp.12.950.000,- saksi III sejumlah Rp. 5.000.000,- dan saksi IV sejumlah Rp.13.000.000,-,
Setelah uang terkumpul selanjutnya uang diserahkan kepada Ketua RT yaitu Sdr. Tarmudi, selanjutnya oleh Sdr. Tarmudi uang tersebut diserahkan kepada temannya terlapor, selanjutnya oleh terlapor Rp.32.000.000,- diserahkan kepada orang tua korban, sedangkan sisanya saya tidak mengetahui.
Bahwa Ibu korban meminta uang kepada terlapor, Sedangkan Edi Sucipto atas nama pribadi bukan mengatasnamakan LSM BPPI saat itu hanya menyampaikan, kalau tidak mau memberikan uang maka terkait perkara pencabulan dan atau persetubuhan akan dilanjut ke proses hukum dan akan dilaporkan ke kepolisian, yang akhirnya pelapor dan keempat saksi menyerahkan uang dengan jumlah sebagaimana diatas, tetapi pada hari selasa tanggal 17 Januari 2023, anak pelapor dan anak keempat saksi di tangkap oleh pihak Kepolisian untuk diproses hukum terkait perkara pencabulan atau persetubuhan, sehingga pelapor dan keempat saksi merasa di tipu dibohongi oleh terlapor.
BARANG BUKTI YANG DI AMANKAN
- Surat Pernyataan Kesepakatan Bersama tertanggal 29 desember 2022.
- Uang tunai sejumlah Rp. 6.100.000,-.
Selanjutnya Jum'at 20 Januari 2023, Unit II/Tipidkor Res Brebes telah menangkap terlapor Pemerasan atau Penipuan atau Penggelapan atas nama terlapor Edi Sucipto Bin Madro dkk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 369 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana.
Jurnalis sinarpantura berhasil menkonfirmasi Ketum LSM BPPI, H. Nur Abadi didampingi Sekjed DR. Nasokha, SH, MH, Via WA (WhatsApp) mengatakan bahwa Edi Sucipto. Ketua DPD BPPI Brebes telah diNon aktifkan dan Sekarang Sudah diganti / Plt DPD BPPI Brebes.
"Sedangkan Pelaku yang lainnya bukan Anggota LSM. BPPI,
Untuk Tersangka
1. Wardi Supardi Bin Rebo (Alm), Brebes 4 April 1982, Umur 40 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Alamat Ds. Sengon Rt. 004/001 Kec. Tanjung Kab. Brebes.
2. Andy Sugiyanto Bin Sudarjo, Brebes 21 Desember 1981, Umur 42 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Alamat Ds. Lemahabang Rt. 002/005 Kec. Tanjung Kab. Brebes.
3. Bambang Jatmiko alias Miko Bin Dandang, Brebes 29 Mei 1988, Umur 35 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Alamat Ds. Lemahabang Rt. 002/001 Kec. Tanjung Kab. Brebes.
4. Tashadi Bin Wirso, Brebes 6 April 1980 Umur 43 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Alamat Ds. Kramatsampang Rt. 002/004 Kec. Kersana Kab. Brebes.
5. Abdul Mutholib Bin Waryo (Alm), Brebes 27 April 1981 Umur 42 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, Alamat Ds. Kramatsampang Rt. 002/002 Kec. Kersana Kab. Brebes.
6. Udin Zen Bin Casmid, Brebes 4 Oktober 1985 Umur 38 tahun, Pekerjaan Buruh harian lepas, Agama Islam, Alamat Ds. Lemahabang Rt. 002/002 Kec. Tanjung Kab. Brebes.
Jadi terkait pemberitaan yang mengatakan bahwa Semua pelaku dari Anggota LSM BPPI itu tidak benar.
Ketum LSM BPPI Haji Nur Abadi menjelaskan, Saat Edi sucipto melakukan / Membantu mediasi antar pihak Pelaku dan korban, Bukan atas mama LSM BPPI melainkan atas mama Pribadi Edi sucipto dan kawan-kawan. Itupun karena diminta oleh pihak korban.
H. Nur Abadi, Ketum LSM BPPI menjelaskan
Edi Sucipto ketua DPD Brebes telah di non aktifkan dan sekarang sudah di ganti / Plt yaitu Budi Sutrisno sebagai Ketua DPD Brebes.
Ketum BPPI Haji Nur Abadi menegaskan Mediasi tersebut bukan oleh LSM BPPI karena faktanya tidak ada satupun kata atau kalimat LSM BPPI, tidak ada kop surat LSM BPPI, tidak ada logo maupun stempel LSM BPPI. Artinya itu bukan inisiatif LSM BPPI apalagi terbukti mereka yang terlibat mediasi terdiri banyak oknum LSM lain dan beberapa oknum jurnalis media online serta disaksikan Kades, Ketua RT dan tokoh masyarakat setempat.
H Nur Abadi meminta
Supaya kasus ini di proses secara hukum dan yang menerima dan menikmati uang tersebut juga ikut di proses secara hukum juga.
Mediasi permasalahan itu berlangsung di rumah kades H. Ardi Winoto Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Pada saat mediasi ada Pak RT, ada media lain. Bukan oknum LSM BPPI saja, Orang tua pelaku dari Ke 7 tersangka juga hadir pada Saat mediasi, Sedangkan 2 orang oknum media masih buron.
(Sus/Eshadiyuda)