• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sosialisasi Raperda Kota Bekasi Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

    Selasa, 01 November 2022, 12:24 WIB Last Updated 2022-11-01T06:03:24Z
    -
    -



    Kota Bekasi | BNRI NEWS

    Sosialisasi Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat sedang gencar dilaksanakan ke 12 Kecamatan Kota Bekasi.

    Sosialisasi terakhir dituntaskan di Kecamatan Pondok Melati, Senin (30/10) diikuti oleh Para Kasi Pemerintahan Trantibum, jajaran Linmas, Ketua RW/RT dan Tokoh Masyarakat dari 4 Kelurahan yaitu Jatirahayu, Jatiwarna, Jatimelati, Jatimurni.

    Giat yang dibuka oleh Sekcam Pondok Melati Namar Naris. Dalam sambutannya Namar menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas penyelenggaraan Sosialisasi Raperda ini.

    Bertindak sebagai Pemateri adalah Agus Hermawan Sub Koordinator Ahli Muda dan Rafiudin, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan PERDA Satpol PP Kota Bekasi.

    Dikatakan Agus bahwa Perda ini memuat 49 pasal, 12 Bab, 18 Tertib berproses hampir 1 tahun, yang saat ini sudah difinalisasi dan diserahkan kepada Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. Perda ini melibatkan seluruh OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) di Kota Bekasi seperti; Distaru, Dishub, dll.

    "In syaa Allah akhir tahun ini Raperda sudah dapat masuk Paripurna DPRD Kota Bekasi untuk diundangkan" harap Agus.

    Tertib di Raperda yang berisi kewajiban, larangan dan sangsi meliputi :
    1. Tertib Angkutan Jalan
    2. Tertib Membuang Sampah
    3. Tertib Pemeliharaan Hewan
    4. Tertib Keindahan Kota
    5 Tertib Penggalian dan Pengurugan Tanah
    6. Tertib Merokok
    7. Tertib PKL
    8. Tertib Kesehatan
    9. Tertib Reklame.
    10. Tertib Usaha
    11. Tertib Anak Sekolah
    12. Tertib Kependudukan
    13. Tertib Sungai
    14. Tertib Lingkungan
    15. Tertib Jalur Hijau
    16. Tertib Bangunan
    17. Tertib Sosial PMKS
    18. Tertib Judi dan Mihol




    Rafiudin Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Penegakan Perda berharap dengan adanya Perda ini ketertiban dan ketentraman masyarakat menjadi kenyataan di wilayah Kota Bekasi.
    "Dengan adanya Perda ini masyarakat Kota Bekasi memiliki kepastian dalam hal ketertiban dan ketentraman tidak simpang siur" demikian tutup Rafiudin.

    Bravo Kota Bekasi, Bravo Masyarakatnya selalu taat Tertib aturan.

    (Taufik)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini