• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Lesty Kejora dihajar Billar? Ketua LSM BPPI Sulsel Kutuk KDRT

    Sabtu, 01 Oktober 2022, 19:59 WIB Last Updated 2022-10-01T12:59:30Z
    -
    -



    Makassar | BNRI NEWS

    Berita tentang Lesty si bintang dangdut "Kejora" yang melaporkan suaminya Billar ke Polres Jaksel atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menyentil rasa kemanusiaan banyak pihak.

    Tak pelak, Samsul Hadi, SH CMT-ALC Ketua DPW LSM BPPI Sulawesi Selatan yang juga praktisi hukum ini geram, mengutuk indikasi tindak KDRT tersebut. 

    "Jangan menunggu Kak Seto turun tangan, Tolong penyidik segera memproses aduan Lesty Kejora tersebut", teriak Samsul Hadi mewakilj bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA LSM BPPI).

    Menurut Samsul Hadi,SH CMT-ALC  Ketua DPW LSM BPPI Sulsel yang juga Paralegal Kandidat Advokat ini, sesuai UU 23 / 2004 Setiap orang yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga dapat diancam pidana penjara dan denda. Ancamannya maksimal penjara 5 (Lima) tahun  dan denda paling banyak Rp 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).

    Pasal 5 UU 23/2004; Tentang KDRT menyebutkan kekerasan yang mengakibatkan  sakit yang diderita  meliputi : kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga.

    "Kabar yang beredar di medsos dan berira online menyebutkan, Billar suami Lesty telah melakukan kekerasan fisik dengan mencekik dan membanting Lesty Kejora ke kantai, bahkan berkalj kal", kutipnya.

    Apapun alasannya, LSM BPPI (Barisan Patriot Peduli Indonesia) khususnya melalui bidang PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) mengutuk tindakan kekerasan seperti itu.

    Selain sanksi Pidana, perlu sanksi sosial bagi pelakunya. Stasiun Televisi yang selama ini memblow up tayangan Artis Billar pun perlu memberi warning "cansel tayang" untuk artis yang bermasalah dalam rumah tangganya. Agar tidak menjadi contoh tang tidak baik bagi banyak keluarga - rumah tangga yang lain. Kalo perlu lembaga regulator sejenis KPI harus memperketat filter layak tayang atau tidak, bagi artis artis atau publik figur yang melakukan KDRT, agar ada efek jera dan pembelajaran penting di kemudian hari.

    Bagi siapapun, khususnya kaum perempuan dan anak yang menjumpai dan mengalami derita kekerasan rumah tangga, janganlah diam, segera laporkan ke lembaga peduli korban KDRT  atau melapor ke pihak berwajib ", tegas Samsul Hadi yang juga Relawan Masjid Indonesia ini.

    (Boer77/Sh)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini