• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Membuat Laporan Polisi dan Kehilangan di SPKT Polres Toraja Utara, Gratis dan Mengedepankan 3S

    Senin, 26 September 2022, 14:35 WIB Last Updated 2022-09-26T07:35:26Z
    -
    -






    Toraja Utara | BNRI NEWS



    Polres Toraja Utara (Polres Torut) Polda Sulsel meningkatkan pelayanan Prima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

    Peningkatan Pelayanan tersebut dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada Masyarakat agar saat melapor cukup dengan waktu yang singkat. 

    Tak hanya mempersingkat waktu, dalam memberikan pelayanan, SPKT Polres Toraja Utara juga mengedepankan 3S (Senyum, Sapa, Salam) dalam setiap pelayanan kepada Masyarakat.

    Tentu dalam menerima laporan, SPKT Polres Toraja Utara  tidak ada melakukan pungutan biaya alias gratis.

    Pelayanan SPKT Polres Toraja Utara memberikan pelayanan kepada Masyarakat dalam pembuatan Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan Barang (LKB) dengan humanis, sesuai presedur yang ada, Senin (26/09/2022).

    Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, S.I.K melalui Ka SPKT IPDA Onning mengatakan, kami akan terus memberikan pelayanan Prima kepada Masyarakat dengan humanis menuju Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi berkeadilan).

    "Diimbau kepada Masyarakat untuk tidak ragu dalam melaporkan suatu kejadian yang berkaitan dengan Kamtibmas, tidak ragu dalam meminta bantuan Kepolisian jika diperlukan karena Polisi bertugas untuk Melindungi, Mengayomi dan Melayani Masyarakat," ujarnya. 

    Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) adalah merupakan salah satu gerbang pelayanan Polri terhadap Masyarakat saat Masyarakat memerlukan bantuan dari Kepolisian terkhusus Polres Toraja Utara yang memiliki tugas utama dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat.



    SPKT dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat dalam bentuk menerima Laporan/Pengaduan, pelayanan pertolongan Kepolisian, mendatangi TKP bersama fungsi terkait melakukan olah TKP sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, tutupnya. 



    (Amos Minggu)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini