• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Resmob Polres Tana Toraja Berhasil Lagi Menangkap 1 Pelaku Curanmor yang Beraksi di To'kaluku Kota Makale

    Senin, 06 Juni 2022, 20:05 WIB Last Updated 2022-06-06T13:05:55Z
    -
    -
                 

    Tana Toraja | BNRI NEWS


    Tiem Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Tana Toraja kembali membekuk pelaku curanmor usai melakukan aksinya di To'kaluku, Kelurahan Bombongan Kecamatan Makale, Kabapaten Tana Toraja Sulawesi Selatan, 

    Kejadian hilangnya motor korban pada Sabtu lalu 4 Juni 2022 dimana korban sedang memarkir kendaraannya ditempat biasanya ia parkir sebelum masuk kesekolah namun setelah pulang sekolah korban kembali dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi ditempat ia parkir. 

    Selanjutnya korban menyampaikan kepada orang tuanya dan melaporkan secara resmi di SPKT Polres Tana Toraja.


    Menerima laporan warga Tim Resmob Polres Tana Toraja bertindak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendeteksi pelaku berinisial AR (23) yang berstatus mahasiswa yang merupakan warga Kab. Mamasa.

    AR akhirnya tidak dapat mengelak saat dibekuk oleh satuan Resmob Polres Tana Toraja dipersembunyiannya beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merek Yamaha Mio M3 125 cc Warna hitam, selanjutnya pelaku digiring Kemapolres Tana Toraja beserta barang bukti untuk dilakukan peroses pemeriksaan lebih lanjut.

    Kasat Reksrim Polres Tana Toraja AKP Ahmad, SH, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

    "Benar Tim kami berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial AR (23) Mahasiswa, warga Dusun Salubue Kabupaten Mamasa, dari hasil pemeriksaan pelaku, ia mengakui perbuatannya, adapun kronologis kejadiannya yaitu dimana pelaku telah membuat kunci palsu kemudian ia mencoba ke beberapa kendaraan motor setelah berhasil ia lansung melanjutkan aksinya" ungkap AKP Ahmad.


    Kini AR diamankan di rutan Mapolres Tana Toraja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, didepan penyidik AR mengakui perbuatannya dan menyesali apa yang telah ia lakukan.

    "Terhadap pelaku kami jerat pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara Tutup Kasat Reskrim. 

    (Amos Minggu)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini