• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Akibat CLBK, Nyawa Suami Melayang

    Kamis, 12 Mei 2022, 09:03 WIB Last Updated 2022-05-12T02:03:35Z
    -
    -


    Kulonprogo | BNRI NEWS

    Ngatimin alias Proyo, 38 tahun, warga Tangkisan, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, ditemukan meninggal dunia dengan tubuh penuh luka

    Satreskrim Polres Kulon Progo mengendus kasus kematian tidak wajar ini dengan melakukan penyelidikan mendalam. 

    Akhirnya, polisi menangkap pria berinisial SR, 46 tahun, selaku pelaku penganiayaan terhadap Ngatimin hingga meninggal. 

    Usut punya usut, ternyata SR merupakan pria idalam lain dari istri korban berinisial TS, 38 tahun.

    SR mengakui perbuatannya, menganiaya korban yang merupakan tetangga dan teman baiknya hingga meninggal. 


    SR juga mengakui pernah berpacaran dengan TS sewaktu masih muda.

    “Saya saat masih muda pernah menjalin asmara dengan dia (istri korban). Sempat perpacaran dan putus saat saya pergi untuk mencari modal untuk menikah,” katanya saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Kulon Progo, Selasa, 10 Mei 2022.

    Namun, kata dia, saat pulang ke Tangkisan Kokap, TS sudah menikah dengan pria lain yakni Ngatimin atau korban. 

    Meski demikian, SR mengakui kerap bertemu dengan TS.

    Ibaratnya, cinta lama bersemi kembali. Selama tiga bulan keduanya kerap bertemu dan janjian tanpa sepengetahuan korban. 

    Hingga akhirnya keduanya terpergok selingkuh oleh korban dan terjadi perkelahian.

    Pada kesempatan itu, Kapolres Kulon Progo AKBP M Fajarini mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban ditemukan meninggal di jalan cor blok sekitar 60 meter dari rumah korban. 

    Kasus ini tidak dilaporkan ke polisi dan oleh keluarganya telah dimakamkan di TPU Ngeden, di wilayah tangkisan.

    Kematian korban yang tidak wajar dengan ditemukan sejumah luka ini beredar di masyarakat. Dari situlah polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa enam orang saksi. 

    Mereka adalah istri korban, tetangga sekitar rumah dan saksi yang menemukan korban meninggal di jalan. 

    “Dari pemeriksaan ini diketahui sebelum kejadian antara korban dengan tersangka sempat terjadi keributan,” katanya.

    Pelaku Sembunyi di Gubuk Dekat Rumah

    Dari informasi ini, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di gubuk tidak jauh dari rumahnya. Kepada polisi tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. 

    “Motifnya asmara, tersangka dengan istri korban itu dulu pacaran,” kata Kapolres.

    Adapun penganiayaan hingga merenggut satu nyawa ini terjadi pada Rabu, 4 Mei 2022 malam. Saat itu tersangka dengan istri korban sedang berduaan di belakang rumah korban. 

    Korban yang pulang ke rumah memergoki keduanya sedang bermesraan. Kedua pria ini terlibat cekcok hingga akhirnya terjadi duel.

    Dalam perkelahian itu, SR mengaku sempat dipukul dua kali. Akhirya dia saya dorong dan kepalanya mengenai pohon kelapa. “Korban kemudian terjatuh saat naik di jalan,” kata Kelik.


    Atas perbuatannya, SR yang kini berstatus tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

    Ryan
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini