• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pimpinan PT Benteng BIN, Gelar Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Makassar

    Selasa, 15 Maret 2022, 12:09 WIB Last Updated 2022-03-15T05:09:07Z
    -
    -



    Makassar | BNRI NEWS 

    Gelaran Sidang Luar Biasa Pengadilan Tinggi Makassar, Dengan acara pengambilan sumpah / janji Advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Makassar, melantik 116 calon advokat dari DPN Indonesia, Peradmi dan Peradi. Makassar, 15 Maret 2022.

    Dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr, Syahrial Sidik, S.H., MH., menekankan dengan keras penerapan prokes dalam proses sidang pengambilan sumpah Advokat kali ini.

    Turut juga mengikuti gelaran, Komisaris PT. Benteng BIN (Biro Investigasi Nunusaku, Imelda Jaqueline Titaheluw, S.H.,C.LA-ALC dan Chandro F Siburian, S.H, Direktur operasional PT. Benteng Bin. 

    Penyumpahan petinggi PT. Benteng BIN ini tentunya mengukuhkan peningkatan kredibilatas dan akuntabilitas dalam sistem managemen perusahaan dan pelayanan perusahaan yang selama ini menjadi mitra rekanan banyak perusahaan Finance. 

    Imelda menyatakan, "Dalam profesi dan tanggung jawab baru ini, tentunya diharapkan asas manfaat kepada masyarakat tentang hukum, yang dalam hal ini sebagai praktisi hukum menjadi amanah dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan hukum".


    Ditemui media, Ketua Kordinator Peradi Sulselbar, Syamsuwardi SH menyatakan harapannya kepada Advokat yang telah disumpah agar menjaga marwah advokat. 

    "Kami berharap yang disumpah ini betul-betul melaksanakan tugas profesi secara profesional dan tetap menjaga marwah Advokat sebagai profesi yang mulia dan terhormat ", terangnya. 

    Ketua DPN Peradmi (Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia) Dr. Muhammad Nur, S.H.,MH. Juga menyatakan, "Harapan kami terbesar kedepannya mereka yang telah disumpah ini menjadi penegak hukum yang hadir dan membantu ditengah masyarakat, semakin banyak orang yang menjadi Advokat, semakin mudah kordinasi masyarakat dalam mengakses pelayanan hukum".

    Rey/ Eshadi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini