• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Operasi Bersinar Candi 2022,Polres Sukoharjo Amankan Pasangan Kekasih Pengedar Narkoba

    Selasa, 08 Maret 2022, 18:42 WIB Last Updated 2022-03-08T11:42:44Z
    -
    -



    Sukoharjo | BNRI NEWS

    Selama Operasi Bersinar Candi 2022, Satresnarkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap 4 kasus peredaran gelap narkoba dengan barang bukti sejumlah 20, 64 gram Narkotika.

    “Selama Operasi Bersinar Candi 2022, Polres Sukoharjo berhasil mengungkap sebanyak 4 kasus peredaran narkoba. Operasi Bersinar Candi ini berlangsung mulai tanggal 9 sampai 28 februari 2022,” ungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (8/3/2022).

    Kapolres mengungkapkan, dalam 4 kasus tersebut, Polres Sukoharjo berhasil mengamankan 5 tersangka. Mereka adalah AAN, seorang pengedar narkoba, dengan barang bukti 14,17 gram sabu. Klowor, dengan status pengedar dan ditangkap bersama barang bukti 1,39 gram sabu. Dan Kisut, dengan status pengedar dan ditangkap bersama barang bukti 1,2 gram sabu.


    Kemudian pasangan kekasih Sela dan Gopang, dengan status pengedar. Mereka ditangkap dengan barang bukti 3,4 gram sabu.

    Kapolres menerangkan, Tersangka menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.


    “Motif tersangka adalah mencari keuntungan pribadi dan ingin menikmati Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, secara gratis,” tambah AKBP Wahyu.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 , 112. UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 114 (1) Penjara minimal 5 tahun dan denda 1 Milyar, 114 (2) Penjara minimal 6 tahun dan denda 10 Milyar, 112 (1) Penjara minimal 4 tahun dan denda 800 juta, serta 112 (2) Penjara minimal 6 tahun dan denda 10 Milyar.

    Eko ariyanto
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini