-
Mojokerto | BNRI NEWS
Kasus mafia tanah di Mojokerto dibongkar Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto.
Satu orang tersangka berhasil ditangkap di Bandung, Jawa Barat.
Satu tersangka yakni, Erri Dedi Setiawan (40) warga Desa/Kecamatan/Kabupaten Jombang. Dia melakukan hal ini pada sejak tahun 2017.
Sedangkan korbannya yakni, Hermiati (39) warga Desa Kedunglengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku menyuruh karyawannya untuk mencari nasabah yang sedang kesulitan membayar hutang di bank atau rentenir. Hal itu bertujuan berpura-pura membantu nasabah untuk membantu menebus sertifikat tanah yang ada di bank atau rentenir.
“Pelaku berpura-pura membantu menebus sertifakat nasabah atau korbannya di bank atau rentenir,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Kamis (24/3/2022).
Setelah berhasil menebus sertifikat tanah korban, kemudian pelaku membuat akta jual beli (AJB) palsu tanpa seizin korban melalui notaris berinisial S dan membalik nama sertifikat ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Mojokerto.
“AJB itulah yang kemudian dijadikan dasar pelaku untuk merubah nama ke BPN. Pelaku membalik nama sertifikat dengan nama istrinya,” jelas Apip.
Selanjutnya pelaku mengajukan permohonan kredit bank senilai Rp 1 milyar dengan memasukkan sertifikat tanah tersebut ke bank sebagai jaminan hutang. Pihak bank hanya menyetujui sebesar Rp 750 juta.
Namun setelah mendapat pinajaman dana dari bank, pelaku tidak membayar tagihan hutang dari bank. Sehingga pihak bank melelang jaminan sertifakat tanah.
“Karena tidak dibayar, akhirnya pihak bank melelang sertifikat dan rumah,” tambah Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo.
Pada tahun 2018, tiba-tiba pihak bank pun mendatangi korban dan memberitahu bahwa rumahnya akan dilelang. Pada saat itu korban kaget dan melaporkan ke Polres Mojokerto.
Akhirnya dalam rentan waktu 4 tahun pelaku dapat diamankan di Kampung Bulan-bulan, Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Cimahi Bandung, Jawa Barat pada 3 Februari 2022.
Saat penangkapan, lanjut Andaru, petugas menemukan sejumlah tiga kartu tanda penduduk (KTP) palsu yang digunakan pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan peyidikan, kami terkejut ternyata juga ada korban lain di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dengan modus yang sama,” ungkap dia.
Andaru menyebut, praktik atau tindakan yang dilakukan pelaku merupakan kejahatan mafia tanah yang sesungguhnya.
“Inilah mafia tanah yang sesungguhnya. Kami Polres Mojokerto komitmen memberantas mafia tanah. Jangan sampai ada korban lagi,” tandasnya.
Saat ini, pihaknya melakukan pendalam lebih lanjut karena disinyalir masih banyak pelaku lain yang berhubungan dengan tersangka Erri. Disinyalir juga masih banyak korban lain. Salah satunya ada di wilayah Bali.
“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain. Infonya di Bali ada beberapa korban. Namun secara detail perkembangan akan kami sampaikan lagi,” pungkas Andaru.
Akibat perbuatanya, Erri dijerat pasal 378 KUHP Jucto pasal 55 KUHP dan atau pasal 263 KUHP Jucto pasal 55 KUHP da atau pasal 264 ayat (2) KUHP Jucnto 55 KUHP dengan acaman paling lama 8 tahun penjara.
(Nanang H)