• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    CLA LAW FIRM Kawal kasus Sindikat Penggelapan Unit Debitur

    Rabu, 16 Maret 2022, 08:43 WIB Last Updated 2022-03-16T01:43:16Z
    -
    -



    Makassar | BNRI NEWS


    CLA (Corporate Legal Associate) Law Firm kawal dugaan penipuan dan penggelapan Unit objek jaminan Fedusia. Makassar, 15 Maret 2022.

    Sebelumnya Korban R Warga Kel. Laikang Kec. Biringkanaya Pemilik kendaraan Toyota Avanza (2019), melakukan pelaporan di Polsek Biringkanaya (10/2/2022) terkait dugaan pencurian terhadap unitnya yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial A (LK) warga Kel. Pai, bersama dengan A (Pr) warga Kab. Bitung Prov. Sulawesi Utara.

    Kronologisnya A (LK) meminjam unit milik Korban R dengan alasan untuk digunakan menjemput kawannya di bandara Sultan Hasanuddin selama 2 hari. Namun selang beberapa waktu unit tidak juga dikembalikan.

    Berbagai upaya korban R agar unitnya kembali telah dilakukan namun tidak memuahkan hasil, termasuk meminta secara kekeluargaan namun A (Lk) berulang kali berdalih dan berjanji palsu. Upaya ini berlanjut selama 5 bulan hingga korban R di Somasi oleh Kreditur atas tunggakan unit selama 3 bulan. 

    R mengaku tidak membayar angsuran sebab membiayai proses pencarian unit ke Sulawesi tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara setelah diberikan keterangan palsu oleh terduga pelaku tentang posisi unit. 

    "Saya pernah diinformasikan oleh A (Lk) unit ada di daerah tambang di kendari, saya suruh orang lagi kesana itu biayanya bukan uang sedikit, pernah juga ke Luwuk Banggai dan Bitung", terang R. 

    Setelah Korban R berkoordinasi dengan CLA Law Firm dalam advokasi dan Ditelusuri dalam penyidikan Polsek Biringkanaya. Terungkap, kuat dugaan terjadi tindak pidana penipuan dan penggelapan. 

    Terduga pelaku A (Lk) warga Kel. Pai kec.Biringkanaya Makassar, mengaku telah merentalkan unit tersebut ke A (Pr), lalu A (Pr) menggadaikan unit ke N (Pr) kemudian unit dijual ke R (Lk) dengan diperantarai R (Lk), Y (Lk) dan H (Lk) yang kesemuanya merupakan warga Kab. Bitung Prov. Sulut. 

    Menurut CLA LAW FIRM, Williem Pattiwaellapia, S.H.,C.LA-ALC kuasa hukum Korban R, dari rentetan kronologis kejadian yang di alami korban R yang dilakukan terduga pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana Penipuan dan penggelapan yang diatur dalam pasal 372, pasal 378 jo pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

    "Secara kronologis bisa kita duga bahwa ini merupakan suatu sindikat yang menjadi lingkaran setan, sesuai KUHPidana diduga telah memenuhi unsur penipuan penggelapan, dan mengingat kerugian materil klien kami yang lumayan besar". Kata Willem. 

    Setelah kasus bergulir dalam proses penyidikan, melalui Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya menyatakan, pihak terduga sindikat ingin lakukan upaya ittikad baik dengan niat damai dengan mengganti seluruh kerugian korban R. 

    "Benar adanya ada permintaan damai dari pihak terduga pelaku, namun kami berharap kasus ini dapat diselesaikan secara berkeadilan mengingat kerugian klien kami dan terperkara atas objek jaminan fedusia dengan kreditur serta biaya-biaya lain sejak kehilangan unit yang kami harap dapat dipenuhi." Terang Willem. 

    Ditemui awak media, Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Nurman Matasa, S.H, menyatakan telah mempertemukan kedua belah pihak dan bersepekat damai bersyarat, termasuk pemenuhan biaya kerugian pihak korban dan pernyataan untuk terduga pelaku agar tidak mengulang tindakan penipuan dan penggelapan. 

    "Benar adanya telah dilakukan upaya mediasi terkait permintaan pihak terduga pelaku untuk berdamai dan telah dilakukan kesepakatan sesuai syarat yang diminta korban melalui kuasa hukumnya sehingga korban mencabut laporan ". Ungkap Kanit Reskrim. 

    Willem mengapresiasi kebijakan dan tindakan kepolisian dalam menangani perkara yang menurutnya sangat berkeadilan dan sesuai dengan amanah Polri tentang Presisi,

    "Sebagaimana amanah dalam Perpol No. 8 tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dalam kasus ini sangat berkeadilan, menimbang status unit adalah objek jaminan fedusia, tentunya korban dalam hal ini debitur memiliki banyak kerugian karenanya kami sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian dalam hal ini Polsek Biringkanaya yang sangat Koordinatif dalam penyelesaian perkara dengan upaya Restorative Justice". Ungkap Willem.

    ReyKiswah/SamsuHD
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini