• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pelaku Penyalagunaan Narkotika beserta Barang Bukti Diamankan Polres Toraja Utara

    Rabu, 16 Maret 2022, 08:45 WIB Last Updated 2022-03-18T04:45:45Z
    -
    -
                     
        
     Toraja Utara | BNRI NEWS

     Satres Narkoba Polres Toraja Utara berhasil amankan 5 (lima) pelaku penyalagunaan narkoba di Kabupaten Toraja Utara.

    Berdasarkan keterangan rilis yang diperoleh dari Kasi Humas Polres Toraja Utara, Ipda Agus Martopo, Senin (14/3/2022). Penangkapan 5 (lima) pelaku berawal dari tertangkapnya  DP alias J (28), warga Tallunglipu di jalan Lemba Keramat, Kel. Mentirotiku, Kec. Rantepao, Kab. Toraja Utara,Pada hari Minggu (06/03/2022), sekitar pukul 23.00 Wita lalu. 

    DP alias J ditangkap pada saat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) sachet plastik klip bening yg berisikan butiran kristal yg diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 0,0697 gram bersama Pireks kaca 0,6355 gram.
     
    Selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Polres Torut melakukan Interogasi terhadap DP alias J.

    Setelah melakukan pengembangan,  Tim menuju  ke wilayah Lampan Tallunglipu, kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara menggeledah rumah JTP alias 0, pada pukul 01.00 WITA.

    Melalui penggeledahan ditemukan alat konsumsi Shabu-shabu bekas pakai dalam kantong baju yang tergantung di pintu kamar.

    Akhirnya, tim mengamankan JTP alias O, BSB alias B, dan MTM alias O.

    Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah mengonsumsi sabu.

    Kepada Tim, MTM alias O membeberkan bahwa barang tersebut dipesan ke ISS alias I 
    (24), warga Bolu, Kec. Tallunglipu, Kab. Toraja Utara.

    Berdasarkan keterangan tersebut, tim pun berhasil menangkap ISS alias I yang tinggal di Wilayah. Kollo, Kec. Tondon, Kab. Toraja Utara, pada pukul 08.00 Wita.

    Saat ini, tersangkah sedang ditahan di Polres Toraja Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Atas tindakan ini kelima terduga diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 bila terbukti pemakai dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara. 

    (Amos Minggu)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini