• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Begal di Bekasi yang Terekam CCTV, Ternyata Ketuanya Anak Remaja

    Sabtu, 12 Maret 2022, 21:54 WIB Last Updated 2022-03-12T14:54:16Z
    -
    -



    Jakarta | BNRI NEWS


    Polisi menangkap enam begal yang merampas motor ibu hamil inisial FR alias S (31) di Mustika Jaya, Bekasi. Para pelaku ini ternyata diketuai oleh remaja berusia 16 tahun.
    Enam pelaku itu antara lain MP (20), IZ (20), MAH (15), RAF (16), AS (18), dan MD (16). Pelaku RAF diketahui merupakan pemimpin kelompok begal tersebut.

    "RAF orang yang mengajak para pelaku untuk melakukan pencurian. Dia inisiator sekaligus mendorong korban hingga terjatuh dan menodongkan senjata tajam jenis celurit kepada korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jum'at (11/3/2022).

    Aksi begal itu terjadi pada Selasa (8/3) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu korban tengah mengendarai motor menuju tempat kerjanya.

    Saat di lokasi, korban lalu dipepet oleh keenam pelaku. Ibu hamil itu kemudian dibentak dan diminta berhenti.



    "Korban disuruh berhenti dengan ditodong celurit," jelas Zulpan.

    Tersangka RAF dan dua rekannya inisial MP dan IZ lalu mendekati korban. Tersangka RAF lalu mendorong korban hingga terjatuh.

    "Setelah korban beserta sepeda motornya jatuh, salah satu pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban. Kemudian pelaku lainnya mengancam korban dengan menodongkan celurit hingga akhirnya meninggalkan lokasi," tutur Zulpan.

    Aksi begal ini terekam kamera CCTV di lokasi dan viral di media sosial. Korban lalu membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota.

    Dua hari berselang, pelaku ditangkap. Pelaku ditangkap tim yang dipimpin oleh Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Awaludin Amin, dan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Aris Timang.

    Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keenam pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

    (KA)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini