-
Mojokerto | BNRI NEWS
Dengan meningkatnya pertambahan kasus positif, Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali mulai tanggal 8 Februari hingga tanggal 14 Februari 2022.
Dalam kebijakan tersebut, Kota Mojokerto masuk dalam PPKM Level 2.
Mengingat level PPKM Kota Mojokerto naik menjadi level 2, Satlantas Polresta Mojokerto menghimbau masyarakat agar selalu taati protokol kesehatan (prokes) dan menjaga kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Himbauan tersebut disampaikan ke pengguna jalan yang melintas di Jalan Simpang Miji Kota Mojokerto.
Kasat Lantas Polresta Mojokerto, AKP Heru Sudjio Budi Santoso turun langsung bersama anggota untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar dengan berbekal megaphone.
Selain taat prokes, pengguna jalan dihimbau untuk tertib berlalu-lintas di jalan raya.
“Kota Mojokerto saat ini masuk level 2 untuk PPKM, kami dari Polresta Mojokerto menghimbau kepada warga masyarakat Kota Mojokerto untuk tetap patuhi prokes.
Gunakan masker dan jaga jarak, mengingat penyebaran Omicron sudah mulai tinggi di Mojokerto Raya,” ungkapnya, Jum'at (11/2/2022).
Tak hanya sosialisasi, anggota Satlantas Polresta Mojokerto juga mengingatkan pengendara yang kurang taat terhadap peraturan lalu lintas.
Seperti Ruang Henti Khusus (RHK) bagi pengendara roda dua, hingga helm pengendara. Petugas juga membagikan masker bagi yang belum mengenakan.
(Nanang H)