• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ketua LSM BPPI Sulsel Dukung Penguatan Posisi Advokat sebagai Bagian Catur Wangsa " 4 Penegak Hukum"

    Minggu, 30 Januari 2022, 16:34 WIB Last Updated 2022-01-30T09:34:39Z
    -
    -


    Makassar | BNRI NEWS

    Keberadaan Advokat (Pengacara/ Lawyer) sangatlah penting sebagai bagian dari 4 pilar penegak hukum " catur wangsa", sehingga perlu penguatan posisi hak dan wewenangnya, setidaknya setara polisi, jaksa dan hakim.

    Demikian Samsul Hadi,SH Ketua LSM BPPI DPW Propinsi Sulawesi Selatan menanggapi keluhan masih lemahnya peranserta Organisasi Advokat dan posisi Advokat dalam penegakan hukum negeri ini, yang disampaikan Presiden KAI ( Kongres Advokat Indonesia) ADV.Tjoetjoe Sanjaya Hernanto, SH, MH, CLA, CIL, CLI, CRA belum lama ini di media online.

    Menurut Tjoetjoe Sanjaya, saat ini dibutuhkan kolaborasi dan perjuangan (OA) organisasi advokat untuk memperkuat posisi dan kewenangan Advokat , contohnya hak dalam memanggil saksi dan menghadirkan barang bukti .

    Andi Masaguni,SH MH CIL Mengharapkan para Jurnalis dan Pemerhati keadilan hukum mau turut memperjuangkan penguatan posisi Advokat sebagai penegak hukum, setara polisi, jaksa dan hakim. Karena menurutnya, Advokat sebagai bagian dari catur wangsa dijamin oleh Undang Undang nomor 18 Tahun 2003 Pasal 5 (Ayat 1) alinea 1 tentang Advokat.

    Sementara menurut SamsulHadi, SH Aktifis LSM BPPI  yang juga Praktisi Jurnalis lulusan Pendidikan Paralegal di salah satu Kantor Advokat & Law Firm Associates di Sulawesi Selatan menuturkan, cukup prihatin dengan keluhan para Advokat tersebut, dimana peran sertanya dalam penegakan hukum di negeri ini, belum diimbangi dengan kesetaraan posisi dan kewenangan sebagaimana penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa dan hakim.

    Yang menyedihkan menurut Samsul Hadi,SH  rancangan RUU-KUHP yang kini masih dalam penggodokan Tim Hukum Nasional bersama Komisi (3) DPR RI, terdapat pasal krusial yang sangat diskriminatif  memojokkan profesi advokat , hal mana terangkum dalam pasal khusus tentang Advokat Curang(?). Sampai sampai disaat mengikuti public hearing tentang RUU-KUHP yang diselenggarakan KemenkumHam beberapa bulan silam di Makassar, banyak peserta hearing dati profesi Advokat yang protes dan mengusulkan pasal krususl itu ditinjau kritis atau dihapus sekalian.

    Di sisi lain, seingin keinginan masyarakat di daerah khususnya yang masih belum terjangkau sepenuhnya oleh layanan bantuan hukum, maka menurut Samsul Hadi,SH  dibutuhkan perpanjangan tangan Advokat/ Pengacara/ Lawyer untuk menjembatani masyarakat yang ingin mendapatkan akses hukum, yakni pentingnya peranan ParaLegal . 

    ParaLegal sendiri keberadaanya disahkan oleh UU 16/ 2011 tentang Bantuan Hukum serta PermenkumHam RI Nomor 03/2021 tentang ParaLegal dalam memberikan Bantuan Hukum.

    Mempertimbangkan Bahwa tujuan hukum dan peradilan hukum adalah demi kepastian hukum dan keadilan hukum, maka sangat dibutuhkan kesetaraan posisi kewenangan para penegak hukum , antara lain Advokat, Polisi, Jaksa dan Hakim , tutup Samsul menguatkan pendapat Presiden KAI Adv. Tjoetjoe Sanjaya Hernanto SH MH CLA, CIL, VLI, CRA dan Advokat Andi Masaguni SH MH CIL.

    Esha/Boer77
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini