-
Toraja Utara | BNRI NEWS
Pengadilan Negeri Makale laksanakan eksekusi dua rumah di Lembang Tombang Langda, Kecamatan Sopai, Toraja Utara, pada Jumat (22/5/2026).
Panitera Pengadilan Negeri Makale, Daniel Nataniel Moriolkossu, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini melaksanakan eksekusi lanjutan.
“Karena pada (20/10/2000) lalu sudah dilakukan eksekusi yang belum selesai,” terangnya saat ditemui di lokasi eksekusi.
Lanjutnya, dimana objek eksekusi yakni dua bangunan rumah yang ada pada objek sengketa tersebut.
“Dan kami sudah mengosongkan objek eksekusi ini, dan secara resmi milik pihak pemohon eksekusi,” ujarnya.
Menurutnya, objek sengketa yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) ini memiliki 12 putusan.
“Yakni satu putusan perkara tingkat pokok dan dua putusan perlawan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Sehingga kami lakukan eksekusi dan kami anggap telah selesai,” Paparnya.
Dimana diketahui bahwa Nek Sule Sarungallo sebagai termohon eksekusi dan Maria Dati sebagai pemohon eksekusi.
Sementara, Kepala Kepolisian Resor Toraja Utara, AKBP. Stephanus Luckyto mengaku jika pada putusan eksekusi saat ini, pihaknya menurunkan sebanyak 200 personel. Dimana personel tersebut dari pihak Satpol-PP, TNI dan personel Polres Toraja Utara sendiri.
“Proses eksekusi ini sudah berjalan aman dan lancar. Para pihak juga menghormati sehingga tidak ada gesekan yang terjadi,” ujar AKBP. Stephanus Luckyto.
Ia menambahkan adapun terkait gas air mata yang dikeluarkan itu hanya human eror dari petugas.
“Dan puji tuhan pelaksanaan eksekusi baik-baik saja,” tambahnya.
(Amos)


