• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pondok Pesantren di Mojokerto Yang Pengasuhnya Terlibat Perbuatan Cabul Ternyata Ilegal

    Sabtu, 23 Oktober 2021, 10:01 WIB Last Updated 2021-10-23T03:01:03Z
    -
    -



    Mojokerto | BNRI NEWS

    Masih ingat berita pengasuh ponpes yang dilaporkan Polisi oleh wali santrinya beberapa hari lalu?
    Berdasarkan penelusuran Jurnalis BNRI News, Pondok Pesantren yang dijadikan tempat pencabulan dan pemerkosaan ternyata ilegal dan tidak layak untuk pondok pesantren.

    Menurut keterangan Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Mojokerto Barozi, Pondok Pesantren milik AM (tersangka) belum terdaftar di Kementrian Agama sehingga tidak bisa termonitor oleh pihaknya.
    “Pondok tahfiz ini tidak dikenal dan tidak terdaftar di Kemenag. Sehingga dengan adanya kejadian seperti ini benar-benar mengagetkan kami dan memprihatinkan bagi kalangan pesantren di Mojokerto khususnya,” Ujar Barozi kepada Jurnalis BNRI News Jum’at (22/10/2021).

    Lebih lanjut Barozi menjelaskan, bahwa setiap pondok pesantren harus mempunyai izin operasional dari Kementrian Agama. Persyaratan pengajuan izin harus mempunyai badan hukum, sarana dan prasarana berupa gedung, asrama santri, ruang kelas untuk kegiatan belajar mengajar, ada santri dan pengasuhnya.
    “Ponpes tersebut tidak memenuhi kriteria persyaratan itu, tempatnya saja tidak representative hanya berupa hunian rumah,” jelas Barozi.
    Barozi menambahkan, bahwa pengasuh ponpes itu belum pernah mengajukan izin operasional sama sekali. 
    “Awalnya berupa Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), mungkin dalam perjalanannya berkembang menjadi semacam pondok tahfiz,”tambah Barozi.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, AM sebagai pengasuh ponpes dilaporkan wali santrinya karena diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap santriwatinya berusia 14 tahun. Polisi bergerak cepat dengan melakukan penyidikan dan menetapkan AM menjadi tersangka.
    Ponpes yang didirikan tersangka ditutup sejak Jum’at (15/10/2021) oleh masyarakat dan tiga pilar desa setempat, karena perbuatan tersangka AM telah menodai dunia pensantren di Mojokerto.

    Untuk diketahui, Pondok Pesantren milik AM tersebut berdiri sejak tahun 2010, memiliki 100 santri. Para santri ditempatkan di dua tempat yang  berbeda, yakni rumah keluarga AM di desa Sampangagung dan rumah di desa Simbaringin, keduanya di wilayah kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto.

    (Nanang H)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini