• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polres Purbalingga Bekuk Warga Desa Cibangkong

    Rabu, 13 Oktober 2021, 20:02 WIB Last Updated 2021-10-13T13:02:39Z
    -
    -

     

    PURBALINGGA | BNRI NEWS


    Karena memiliki Narkotika jenis Sabu seorang laki-laki berinisial "D" Alias "S" (29 Thn) warga Desa Cibangkong, Kecamatan Pakuncen, Kabupaten Banyumas, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga. 

    Polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berdasarkan laporan dari warga, Rabu (13/10/2021).

    Wakapolres Purbalingga Kompol. Sopanah, didampingi Kanit Satresnarkoba Aiptu Gatot dan Iptu Muslimun Kasi Humas polres Purbalingga dalam keterangannya, menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Purbalingga telah berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Seorang tersangka sudah diamankan berikut barang buktinya.

    "Tersangka diamankan oleh petugas beserta barang buktinya di salah satu rumah kos wilayah Kecamatan Bukateja. Rabu (13/10/2021) malam", jelas Wakapolres Purbalingga.

    Untuk pengungkapan kasus, bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya pengguna Narkoba. Kemudian dilakukan observasi dan penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya tersangka berhasil diidentifikasi dan diamankan berikut barang buktinya.

    Dari tersangka diamankan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,50 gram, satu unit telepon genggam, satu kartu ATM, gunting, satu  bungkus sedotan warna putih dan bungkusan yang dilakban warna hitam serta satu unit sepeda motor.

    Tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai operator ekskavator di Bukateja mengakui telah membeli Narkotika jenis sabu ini secara online kepada seseorang yang tidak dikenalnya. Setelah barang Haram itu yang dipesan sampai kemudian dipakai bersama dengan teman-temannya.

    "Tersangka mengaku sudah tiga kali memesan Narkotika jenis sabu secara online. Hingga akhirnya berhasil diidentifikasi dan diamankan petugas Satresnarkoba", jelas Wakapolres. 

    Wakapolres menambahkan informasinya, kepada tersangka bisa dikenakan Pasal. 114 ayat (1) atau Pasal. 112 ayat (1) atau Pasal. 127 ayat (2) huruf (a) Undang-undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut pidana penjara paling sedikit empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta Rupiah dan paling banyak Rp. 10 Miliar Rupiah. 

    (Alfian Aziz/Fyn/NS)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini