• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Jam PTM Bertambah Mulai Pekan Depan

    Sabtu, 30 Oktober 2021, 18:51 WIB Last Updated 2021-10-30T11:51:43Z
    -
    -


    Mojokerto | BNRI NEWS

    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto menambah jam belajar dalam Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas untuk jenjang SD dan SMP Negeri serta swasta se-Kota Mojokerto.
    Penambahan jam belajar tersebut berlaku mulai Senin (1/11/2021) pekan depan.

    Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto, Amin Wachid mengatakan, setelah Kota Mojokerto masuk PPKM Level 1, pihaknya mengajukan pertimbangan penambahan jam pada PTM terbatas kepada Ketua Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Mojokerto yakni Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari.

    “Surat Edaran Penambahan Jam Pelajaran PTM Terbatas, berlaku mulai tanggal 1 November. Senin pekan depan, kami sudah mengirim Surat Edaran tersebut ke Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah PAUD/TK, SD, SMP Negeri dan swasta di Kota Mojokerto untuk dijadikan pedoman,” ungkapnya, Jumat (29/10/2021).

    Jenjang TK/PAUD menyesuaikan keadaan pada masing-masing satuan lembaga pendidikan dengan ketentuan kapasitas maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. 
    Jenjang SD, jam pembelajaran bertambah 45 menit untuk hari Senin sampai Kamis yang semula 2 jam menjadi 2 jam 45 menit.

    “Jenjang SMP ditambah 20 menit dari hari Senin sampai Kamis, yang semula 2 jam 40 menit menjadi 3 jam. Untuk hari Jumat, tidak ada tambahan jam pelajaran yaitu selama dua jam baik untuk jenjang SD maupun SMP. Lembaga sekolah wajib menyelenggarakan pembelajaran daring bagi peserta didik yang tidak diijinkan orang tua wali murid mengikuti PTM,” kata Amin

    Selain menambah jam pembelajaran saat PTM terbatas, pihaknya juga membuka kembali pembelajaran olah raga, ekstrakulikuler, upacara bendera dan kantin sekolah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk upacara bendera dilaksanakan dua minggu sekali, kantin dibuka hanya menyediakan atau menjual air mineral.

    “Lembaga sekolah wajib memenuhi daftar periksa yaitu ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun) dengan air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan. Serta penggunaan seragam pramuka setiap Jumat serta seragam PGRI setiap tanggal 25 setiap bulannya,” jelasnya.

    Setiap hari Jum'at, semua Kepala Sekolah, tenaga pendidikan dan kependidikan jenjang TK/PAUD, SD, SMP baik Negeri maupun swasta se-Kota Mojokerto termasuk Kepala Dinas P dan K, Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas P dan K untuk menggunakan seragam Pramuka. Setiap tanggal 25 setiap bulannya menggunakan seragam PGRI.

    “Yakni untuk semua Kepala Sekolah, tenaga pendidikan dan kependidikan jenjang TK/PAUD, SD, SMP baik Negeri maupun swasta se-Kota Mojokerto.
    PTM terbatas di Kota Mojokerto yang sudah digelar mulai 30 Agustus lalu dan berjalan lancar dan Kota Mojokerto masuk PPKM Level 1 sehingga penambahan jam pembelajaran kita ajukan. Ini berlaku mulai Senin pekan depan,” pungkasnya. 

    (Nanang H)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini