• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Jabatan Eselon IV Jadi Fungsional Dalam Penyederhanaan Organisasi Pemerintahan di Kabupaten Mojokerto

    Kamis, 28 Oktober 2021, 11:02 WIB Last Updated 2021-10-28T04:02:34Z
    -
    -



    Mojokerto | BNRI NEWS

    Sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 130/4846/SJ tanggal 31 Agustus 2020 serta Surat Edaran Dirjen Otda Nomor 130/1970/OTDA tanggal 26 Maret 2021, terkait tindak lanjut proses penyerdehanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah, maka akan terjadi penghapusan dan perombakan jabatan eselon di jajaran pemerintah daerah.

    Beberapa waktu lalu Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati telah menyampaikan bahwa Pemkab telah di-deadline oleh Kemenpan-RB soal penyederhanaan organisasi teramsuk perubahan status eselon IV menjadi jabatan fungsional, agar dinas terkait segera menindaklanjutinya.

    Menurut Kabag Organisasi Setdakab Mojokerto, Hevy Maida Lalily, penyederhanaan organisasi di lingkungan Pemkab Mojokerto akan segera dilaksanakan kerena batasan waktu yang diberikan pemerintah pusat pada Desember akhir tahun 2021.
    “Sebelum batas waktu Desember 2021 harus dipacu segera dilaksanakan,” ujarnya Kamis (28/10/2021)
    Pihaknya tetap optimis bisa melaksanakan penyederhanaan organisasi dalam waktu 2 bulan kedepan sambil menunggu balasan atas usulan/unggahan dari kemendagri.
    Menurut Hevy, penyederhanaan birokrasi ada tiga tahapan, yakni Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO), Penyederhanaan jabatan dan penyesuaian sistem kerja.
    “Sekarang kami masih menunggu persetujuan PSO dari pemerintah pusat,”sambung Hevy.
    Penyederhanaan organisasi tersebut salah satunya penghapusan eselon IV atau beralih status dari strukturan ke fungsional sesuai dengan keahlian dan kompetensi yang dimiliki. Sehingga nanti ada puluhan kasi, kasubag dan kasubbid di setiap OPD terkena imbas penyederhanaan birokrasi. Sampai sekarang pihaknya masih menunggu petunjuk teknis, apakah perubahan status itu berpengaruh pada tugas dan fungsinya.
    “Kalau dihitung bisa ratusan kursi, pengecualian eselon IV di kecamatan tetap ada karena disitu unit pelayanan. Jadi ada kriteria PSO, ada OPD yang tidak kena PSO,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala BKPP Kabupaten Mojokerto Susantoso menyampaikan, penyederhanaan tersebut secara tidak langsung juga berkaitan dengan pengisian jabatan lowong di Pemkab.
    “Ada sekitar 450-an eselon IV yang akan difungsionalkan. Jadi diisi dulu semuanya, baru dilantik,” kata Susantoso.

    (Nanang H)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini