-
Mojokerto | BNRI NEWS
Salah satu tersangka pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur ditahan Kejaksaan Mojokerto menyusul berkas tersangka W (57 th) dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto. Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Andaru Rahutomo kepada para wartawan pada Sabtu (2/10/2021) pagi tadi.
“Kemarin sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka W yang menghamili korban kita limpahkan ke Kejaksaan dan dilakukan penahanan oleh Jaksa penuntut umum,”ujar Andaru.
Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan, tersangka lainnya yaitu P (65 th.) belum dilakukan penahanan karena berkas perkaranya masih dalam penelitian Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
“Karena berkas tersangka P belum P21, tersangka belum ditahan,” sambung Kasatreskrim.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melalui Kepala seksi Pidum Ivan Yoko menjelaskan, penahanan terhadap tersangka W dilakukan dengan pertimbangan acaman hukuman diatas 5 tahun.
“Tersangka W atas perbuatannya terancam hukuman diatas 5 tahun, meskipun usianya sudah lansia. Dan tersangka W sendiri tidak mengajukan penangguhan penahanan,” jelas Ivan.
Untuk diketahui, perbuatan tersangka W telah melanggar Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sedang acaman atas perbuatan tersebut pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah.
(Nanang H)