• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Akhirnya Kakek Tersangka Pencabulan dan Pemerkosaan Ditahan Kejaksaan Mojokerto

    Sabtu, 02 Oktober 2021, 20:00 WIB Last Updated 2021-10-02T13:00:32Z
    -
    -


    Mojokerto | BNRI NEWS

    Salah satu tersangka pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur ditahan Kejaksaan Mojokerto menyusul berkas tersangka W (57 th) dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto. Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Andaru Rahutomo kepada para wartawan pada Sabtu (2/10/2021) pagi tadi.
    “Kemarin sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka W yang menghamili korban kita limpahkan ke Kejaksaan dan dilakukan penahanan oleh Jaksa penuntut umum,”ujar Andaru.
    Lebih lanjut Kasatreskrim menjelaskan, tersangka lainnya yaitu P (65 th.) belum dilakukan penahanan karena berkas perkaranya masih dalam penelitian Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
    “Karena berkas tersangka P belum P21, tersangka belum ditahan,” sambung Kasatreskrim.

    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto melalui Kepala seksi Pidum Ivan Yoko menjelaskan, penahanan terhadap tersangka W dilakukan dengan pertimbangan acaman hukuman diatas 5 tahun.
    “Tersangka W atas perbuatannya terancam hukuman diatas 5 tahun, meskipun usianya sudah lansia. Dan tersangka W sendiri tidak mengajukan penangguhan penahanan,” jelas Ivan.

    Untuk diketahui, perbuatan tersangka W telah melanggar Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
    Sedang acaman atas perbuatan tersebut pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak 5 miliar Rupiah.

    (Nanang H)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini