• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Terkait Polemik PT GDT dan Mantan Karyawannya, Anto Tokoh Masyarakat Morowali Utara Angkat Bicara

    Redaksi
    Senin, 01 Juni 2026, 14:12 WIB Last Updated 2026-06-01T07:12:50Z
    -
    -



    Morowali Utara | BNRI NEWS 

    Persoalan antara perusahaan dan karyawan umumnya terjadi akibat sengketa hak, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, serta perubahan kebijakan sepihak.

    Seperti yang terjadi di Morowali Utara antara pihak perusahan PT GDT dan mantan karyawan yang dipicu oleh ketidakpuasan karyawan inisial ET atas pemecatan dirinya oleh perusahaan tersebut serta hak yang harus di terima pasca pemecatan.
    Alhasil Pemalangan jalan oleh pihak ET berlangsung di jalan Hauling yang kerap dilalui kendaraan PT GDT yang berakibat ketidaknyamanan pihak perusahaan dalam beraktivitas.

    "Kami sdh melapor ke polres morut bagian Tipidter atas tindakan pemalangan tersebut oleh mantan karyawan tersebut" ujar VR selaku HRD dari PT GDT.

    Sebaliknya oleh pihak ET (mantan karyawan) pun sudah melaporkan perihal dugaan ketidakadilan yang di alaminya ke kantor DISNAKER Morowali Utara.


    "kami pun sudah melapor ke Disnaker, oleh karena ternyata perusahaan belum terdaftar, maka pihak Disnaker menyarankan untuk bersurat dulu ke pihak perusahaan. Jika belum di respon baru pihak Disnaker berhak keluarkan surat panggilan ke pihak perusahaan tersebut.." jelas ET saat di hubungi via pesan WhatsApp (20 mei 2026.)

    Anto salah satu tokoh masyarakat Morowali Utara ikut angkat bicara, berharap polemik ini segera terselesaikan dengan baik

    "Ya mestinya hal ini tidak perlu terburu-buru melibatkan APH setempat, tempuh dulu jalur mediasi tentunya dengan berharap win win solution, artinya tidak ada yang merasa dirugikan.." ujar Anto yang juga adalah aktivis dan tokoh masyarakat setempat.

    berpedoman pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mencakup 3 tahapan yaitu:
    Bipartit yaitu antara pihak perusahan dan karyawan ,jika blum ada kesepakatan berlanjut ke
    tripartit yang Melibatkan Disnaker sebagai penengah,dan yang terakhir
    Adalah langkah hukum melalui pengadilan hubungan industrial (PHI).

    (Roland)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini