-
Toraja Utara | BNRI NEWS
Polres Toraja Utara (Torut) kembali mengamankan seorang resividis yang diduga pelaku pencurian motor (Curanmor), berinisial M.T.L (17 tahun) yang merupakan warga kecamatan Tikala kabupaten Toraja Utara.
Dimana Satreskrim Polres Torut melalui tim resmob, team Silakku' yang dipimpin langsung Kanit Resmob, BRIPKA Simbara Buntu Lipa, pada 31 Januari 2026 dini hari, berhasil mengamankan pelaku yang diduga merupakan pelaku curanmor di beberapa lokasi wilayah Toraja Utara. Dan sebanyak 4 Laporan Polisi (LP) dengan satu pelaku yakni M.T.L.
Menurut Kanit Resmob Polres Torut, BRIPKA Simbara Buntu Lipa, saat ditemui media di ruang kerjanya, Selasa, 3 Februari 2026 membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan terduga yang diduga pelalu curanmor dan curat (Pencurian dengan Pemberatan).
Dijelaskan Simbara bahwa setelah melakukan serangkaian penyidikan atas 4 LP yang masuk dari Oktober 2025 sampai Januari 2026, dan mendapatkan data terkait pelaku, maka pihaknya bersama tim Silakku setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan M.T.L maka tim bergerak le lokasi.
"Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadan terduga maka kami langsung bergerak ke lokasi dan mendapati sedang mengikuti iring-iringan penjemputan jenasah maka kami mengikuti sampai perapatan jalan ke Tikala, dan proses penangkapannya pelaku dengan sedikit dramastis karena pelaku berusaha untuk melarikan diri " beber Simbara.
Dijelaskannya bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di empat lokasi berbeda di Torut, diantaranya di wilayah Malanggo’, Tengkosituru’, Bolu, serta Karassik.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa modus pelaku yakni mengambil kendaraan korban yang diparkir di depan rumah maupun tempat tinggal dalam kondisi tidak terkunci stang. Selain itu, pada salah satu kejadian pelaku juga diduga masuk ke dalam kios korban dengan cara memanjat pagar dan mengambil handphone serta uang tunai.
Disebutkannya bahwa dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa empat unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan berbagai warna yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Selain itu, dari hasil interogasi awal diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian.
"Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dan terduga dikenakan KUHP nomor 476 dan 477 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal tahun" terangnya.
Dirinya mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati, selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan baik guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan sedapat mungkin menggunakan CCTV di rumah.
(Amos)


