• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polres Morowali Utara Ciduk Pelaku Pencurian Ternak Yang Meresahkan Warga

    Redaksi
    Senin, 18 Agustus 2025, 06:57 WIB Last Updated 2025-08-17T23:57:33Z
    -
    -


    Morowali Utara | BNRI NEWS

    Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Motowali Utara berhasil mengukap tindak pidana pencurian ternak yang meresahkan para peternak, khususnya peternak sapi di wilayah Kecamatan Lembo dan Lembo barat Kabupaten Morowali Ututara.

    "Minggu (17/8) dini hari, kami telah mengamankan sebanyak dua orang tersangka yakni Lk,ABL alias F ( 34 ) dan Lk,D ( 27 ) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian ternak yang terjadi di Wilayah Kecamatan Lembo Raya Kabupaten Morowali Utara" ungkap AKP Arsyad Maaling,S.H,M.H (17/8/2025)

    Dan pengembangan yang kami lakukan di lapangan terdapat tujuh warga dari beberapa Desa di Kecamatan Lembo Raya yang melaporkan kehilangan hewan ternaknya sejak bulan April hingga bulan Agustus ini, serta dari pengakuan kedua pelaku total sapi yang berhasil mereka curi sebanyak 15 ekor dan menjualnya ke tempat pemotongan sapi yang ada di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, di mana dua ekor diantaranya masih berhasil kita amankan dalam keadaan hidup, sedangkan 13 ekor lainnya sudah di potong pembelinya" terang Kasatreskrim.

    "Adapun Modusnya Lk.ABL alias F pada siang hari memantau lokasi pembebasan sapi warga, di kebun warga dan Kebun Perusahaan PT CAN. Begitu dapat target, sore hari Lk.ABL.alias.F menyewa mobil Pick up, kemudian mereka melakukan aksi setelah gelap atau lewat magrib, sapi curiannya di giring naik ke mobil, kemudian langsung di bawa hari itu juga ke pembelinya. Kadang mereka juga mengarahkan pembeli ke lokasi untuk mengamgkut sapi tersebut dengan alasan pelaku membantu jualkan sapi Keluarga atau temannya" beber AKP Arsyad.

    "Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan dua ekor sapi yang masih hidup dan telah dititipkan ke pemiliknya, serta uang tunai sebesar 5 juta dan akan segera juga melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang di gunakan untuk mengangkut sapi tersebut" tambahnya.

    Kedua pelaku kini terancam pasal yang di terapkan 353 ayat ( 1 ) ke 1 e dan 4e KUHPidana junto pasal 55 ayat ( 1 ) KUHpidana ke 1 e Ancaman 7 tahun penjara.

    ( Abd.Rasyid )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini