-
Tana Toraja | BNRI NEWS
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Toraja menindaklanjutin laporan dugaan pelanggaran dalam Pilkada 2024 terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan surat Bawaslu Tana Toraja tertanggal 11 Oktober 2024.Bawaslu telah meneruskan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024 ,yang dilakukan oleh terlapor ASN PT,AT,YS,AP,MS,NM dan AT, ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Di mana putusan tersebut berdasarkan laporan tim Hukum Paslon ViSi Jerib Ratno Talebong,SH.MH dengan Laporan Nomor: 001/REG/LP/PB/Kab/27.19/X/2024 dan 002/REG/LP/PB/Kab/27.19/X/2024 di Bawaslu Tator.
Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan sengketa Bawaslu Tana Toraja Widiyatno,SE.mengatakan berdasarkan kajian terhadap kedua laporan tersebut. Bawaslu menindaklanjutin kepada instansi tujuan,yakni BKN.
"Yang pada pointnya kedua laporan itu di teruskan ke BKN pak",singkat Koordinator divisi penanganan pelanggaran dan sengketa Bawaslu Tana Toraja Widiyatno,SE. via WhatsApp, Sabtu,12 Oktober 2024.
Sebagai informasi, ketujuh ASN yang dilaporkan tim hukum ViSi,karena mengunggah, mengomentari dan menyebarluaskan gambar dengan maksud mendukung salah satu paslon bupati dan wakil bupati tertentu di Pilkada Tana Toraja.
(Amos )