-
Morowali Utara | BNRI NEWS
Polres Morowali Utara melalui satuan Reserse Kriminalnya berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian motor (Curanmor) yang sangat meresahkan di wilayah Kabupaten Morowali Utara, khususnya di wilayah Kecamatan Petasia dan Kecamatan Lembo dan dari dua pengungkapan Unit buru Sergap Elang Tokala Satreskim Polres Morowali berhasil menangkap dua pelakunya.
Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Wijayanto,S.I.K,M.H, melalui kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) AKP Arsyad Maaling ,S H,M.H, menyampaikan bahwa Polres Morowali Utara berhasil mengungkap dua kasus tindak Pidana pencurian bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Korolama, Kecamatan Petasia dan di Desa Beteleme Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara, dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni DR alias K umur 25 tahun DP alias D umur 33 tahun Rabu (7/8/2024).
"Kami menerima dua laporan kehilangan sepeda motor, pertama dari Yane Randalogi warga Desa Korolama Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara, ibu tersebut kehilangan sepeda motor Yamaha X Ride yang hilang saat di parkir di jalan dan kunci motor tersebut masih terpasang, pada tanggal 27 Juli 2024 sekira pukul 23.30 Wita dimana dari hasil penyelidikan di ketahui bahwa pelakunya di duga adala DR alias K umur 25 tahun.
"Pelaku DR alias K sendiri berhasil di tangkap di Desa Bunta, Kecanatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, oleh unit Buru Sergap Elang Tokala Satreskirim Polres Morowali Utara saat berniat menjual hasil curiannya tersebut. Dari hasil pemeriksaan pelaku, pelaku mengakui bahwa ia mengambil kendaraan korban tersebut saat pelaku berjalan di depan rumah dan melihat motor korban terparkir dengan kunci masih terpasang, sehingga pelaku langsung mendorong motor korban sejauh 5 m kemudian motor rersebut di nyalakan, dengan mudah di ambil karena kunci masih terpasang sehingga pelaku bisa langsung membawa lari motor korban" ungkap Kasatreskrim.
Kasat Reskrim Menambahkan bahwa laporan Polisi yang Kedua berasal dari Warga Desa Betele, Kecamatan Lembo, dimana korbannya atas nama Simin Petrus, Dimanraba melaporkan bahwa telah kehilangan Sepeda Motor Honda Revo Fit warna Hitam, yang hilang pada tanggal 1 Agustus 2024 sekir pukul 19.00 Wita yang di parkir di teras Kantor Koperasi Jaya Perkasa oleh korban sendiri, lagi lagi tanpa ada kunci pengamanan tambahan.
"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelakunya adalah DP alias D umur 33 tahun warga Desa Mandula, Kecamatan Lembo Raya, Kabupaten Nirowali Utara. Tersangka dan barang bukti berhasil di amankan oleh Tim Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara di rumahnya di Desa Madula" beber AKP Arsyad.
"Dari hasil interogasi dapat di ketahui bahwa pelaku mengambil kendaraan korban pada tanggal 1 Agustus 2024 pukul 23.30 Wita yang terparkir di kantor korban tanpa ada kunci pengamanan tambahan, sehingga memudahkan pelaku untuk mengambil kendaraan si korban dengan cara mendorong kendaraan tersebut dengan jarak sejauh 1 (satu) km, yang kemudian membongkar cable kunci kontak dengan menggunakan obeng hingga motor tersebut berhasil menyala dan di bawa ke Desa Mandula, Kecamatan Lembo Raya, Kabupaten Morowali Utara. Dengan niat untuk di jual" terang orang nomor satu di satuan Reskrim Polres Mirowali Utara tersebut.
"Kedua pelaku telah kami amankan di Polres Morowali Utara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun penjara" Tambah Kasat Reskrim.
"Dari Kasus ini kami harap kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam memarkir kendaraannya. Parkirlah kendaraan anda di tempat yang lebih aman, masukkan dalam rumah / halaman rumah yang terpagar dan tetap mengunci motor anda, segera laporkan ke kantor Polisi terdekat apabila terjadi tindak pidana pencurian bermitor (curanmor) ataupun tidak pidana lainnya" himbau Kasat reskrim Polres Mirowali Utara.
(Abd.Rasyid)