• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Resmob Polres Tana Toraja Berhasil Amankan 7 Pelaku Pencurian Pakan Ternak

    Redaksi
    Kamis, 06 Juni 2024, 18:50 WIB Last Updated 2024-06-06T11:51:14Z
    -
    -



    TANA TORAJA | BNRI NEWS


    Tidak lebih dari 2 × 24 jam Unit Resmob Polres Tana Toraja berhasil membekuk terduga pelaku pencurian pakan ternak di Toko Elfis Kel. Kamali Pentalluan Kec. Makale Kabupaten Tana Toraja, Rabu (5/6/24).

    Diketahui ke 7 pelaku yang diamankan berinisial (WS), (DI), (EL), (CJP,) (DE), (MR), dan (DC) sejak jumat 31 Mei 2024.

    Tertangkapnya para pelaku berawal dari aduan korban tanggal 29 Mei 2024 yang dilaporkan Medianus (60) pemilik Toko Elfis.

    Saat dikonfirmasi Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 7 terduga pelaku kasus pencurian pakan ternak di Polres Tana Toraja dari hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

    "Hasil kerja keras personil kami yang tergabung dalam unit Resmob berhasil mengamankan 7 orang terduga pelaku pencurian pakan ternak di toko Elfis Makale, mereka telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali dari hasil pengakuannya dan sejak Jum'at (31/05/24) resmi ditahan," kata Kapolres

    Dari hasil pemeriksaan dihadapan penyidik, terduga pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana pencurian pakan ternak di toko Elfis Makale.

    Terpisah Kasat Reskrim Polres Tana Toraja IPTU Slamet Raharjo menerangkan bahwa kami menindak lanjuti aduan korban sejak 29 Mei 2024 dan memerintahkan tim Unit Resmob untuk melakukan penyelidikan. Serangkaian penyelidikan dilakukan dan didapat informasi terduga pelaku berada di terminal Makale, sehingga Unit Resmob melakukan penangkapan terhadap 7 orang terduga pelaku.

    ”Ketujuh pelaku telah kami amankan di Polres Tana Toraja, serangkaian pemeriksaan juga telah dilakukan beserta barang bukti berupa 1 buah pahat, 5 karung pakan ternak, 1 unit mobil, 1 buah gembok, 1 buah flashdisk, dan potongan les papan kayu,” ungkap Kasat Reskrim

    Tambah Slamet, Ketujuh terduga pelaku mengakui perbuatannya sehingga sejak Jumat (31/05/24) resmi kami tahan berdasarkan pasal pasal 363 Ayat (1) ke- 4e dan ke 5e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 


    (Amos)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini