• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Hasil Audit Dari BPK Tidak Ada Kekurangan Volume, Kenapa ATR Jadi Tersangka

    Redaksi
    Rabu, 03 April 2024, 13:27 WIB Last Updated 2024-04-03T06:27:31Z
    -
    -
     



    Toraja Utara | BNRI NEWS


    Pengacara Agustinus Tomi Rantepasang (ATR) dan Buyang Tangke Arung (BTA) angkat bicara terkait penahanan kliennya yang diduga dikriminalisasi.

    Dirinya menyayangkan atas tindakan jaksa yang sewenang-wenang terhadap kliennya, sementara dalam kasus tersebut, terlalu banyak keganjilan dalam proses penahanan kliennya yang seolah-olah dipaksakan dan dicari-carikan kesalahannya.

    Selaku praktisi hukum yang banyak berkecimpung di Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja,sangat mendukung tindakan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Tetapi jangan ada tindakan kesewenang -wenangan,untuk memposisikan orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

    "Saya selaku praktisi hukum,baru kali ini menangani kasus Tipikor karena didalam kasus ini ada hal-hal yang perlu dipertanyakan, pertama pekerjaan ini sudah dinyatakan selesai dilengkapi dengan berita acara penyerahan. Setelah diserahkan kepada PPK, PPK serahkan kepada pengguna anggaran tersebut dan itu sudah sesuai dengan ketentuan prosedur," katanya kepada para awak media. Senin, (1 April 2024)


    Lanjutnya, Nah setelah di pengguna anggaran,itu ada pemeriksaan dari BPK tentang laporan keuangan pemerintah daerah dalam hal ini khusus dalam belanja barang dan jasa. Hasil audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2018, termasuk termasuk pekerjaan ini karena dikerja tahun 2018.

    "Hasil audit dari BPK, tidak ada kekurangan volume yang ada hanya keterlambatan pekerjaan, sehingga rekanan dikenakan denda sesuai dengan kontrak. Dan itu dendanya Rp.10.666.000 dan itu sudah dibayarkan oleh rekanan," ucapnya.

    Kemudian jaksa turun dia memeriksa investigasi, pertama dia katakan dengan alasan bahwa adanya laporan dari masyarakat, cuma tidak jelas masyarakat siapa yang melapor. Karena mulai dari ujung titik nol sampai titik 7 ribu, titik akhir pekerjaan ini karena 7 kilo meter.

    "Kami Tanya masyarakat disitu, apakah ada pekerjaan ini yang tidak sesuai atau adakah kejanggalan-kejanggalan semua menyatakan tidak ada. Bahkan semua pekerjaan yang masuk disini pekerjaan inilah yang paling terbagus, ini pernyataan masyarakat disana," terangnya.

    Masih kata Gemharia Parinding SH MH menuturkan kronologis kejadian kliennya,Saat Yoga sebagai Kacabjari sebelumnya,itu mulai melakukan penyelidikan. Pertanyaannya muncul kenapa ada perkara itu Sprindiknya keluar dua kali selama dia Kacabjari? Sprindik itu hanya satu kali,kecuali ada perubahan tim penyidiknya itu bisa saja keluar surat perintah untuk penyidik menggantikan ,tapi ini tidak bukan itu alasannya.

    "Sampai saya sempat guyon, bahwa jangan-jangan Sprindik ini hanya sebagai alat untuk membuat rekanan itu jadi mesin ATM. Pada jamannya Yoga itu, dia sudah melakukan investigasi bahkan ditingkatkan sebagai penyelidikan supaya keluar Sprindik dua kali.Sampai selesai periodenya itu berkas tidak perna lengkap,bahkan sampai dia mendatangkan tenaga ahli kontruksi dari PU Provinsi untuk menghitung secara sepihak. Saya katakan secara sepihak,karena memang jaksa panggil konsultan pengawas dan PPK nya dan panggil rekanan PT. Kurnia. Tetapi dalam pengukuran mereka tidak dilibatkan," jelasnya.

    Hasil pengukuran sepihak tersebut,itu tidak dituangkan didalam berita acara,artinya berita acara tentang hasil kesepakatan bersama itu tidak hanya secara sepihak dilakukan oleh ahli,karena saya katakan itu sudah disetting oleh jaksa. Nah hasil pengukurannya itu bahwa ada kekurangan volume dalam item-item ini.Kemudian jaksa berikan kepada inspektorat untuk dihitung rupiahnya.

    "Tim inspektorat Kabupaten Toraja Utara menghitung dan menyimpulkan kerugian adalah sebesar Rp 800 juta sekian.Setelah itu Yoga pindah dan berkas dilacikan.Datang penggantinya lalu dipanggil lah PPK, ini ada kasusnya pekerjaan sudah selesai, Jaksa tanya BPK sudah periksa dijawab iya dan hasilnya tidak ada kekurangan volume hanya keterlambatan dan dikenakan denda," ungkapnya.

    Dijelaskan juga bahwa Adanya temuan yang dianggap menjadi kerugian negara sebesar Rp 800 juta sekian,itu adalah hasil hitungan tim Inspektorat yang di setting oleh jaksa untuk melakukan pengukuran. Jadi bukan pengukuran hasil bersama .

    Kacabjari pindah,diganti oleh Kacabjari yang baru yakni Deri F. Rahman ,yang juga saat ini sudah pindah ke Kabupaten Barru. Saat dirinya menjabat diangkat lagi ,maka keluar lagi Sprindik yang baru dan dipanggil rekanan, PPK dan semua unsur terkait dipanggil.

    "Saat pelaksana (rekanan) dipanggil ,sempat berdebat menyangkut masalah pengukuran bahwa itu sepihak dan sudah di setting.Kalau memang kita mau per silahkan kita turun ke lapangan bersama, kami dilibatkan, pengawas dilibatkan supaya pengawas saksikan bahwa itu pekerjaan kami, jangan sampai kami tunjuk yang bukan pekerjaan kami" ucap Gemha menirukan kliennya dihadapan awak media .

    Lebih lanjut Gemha mengatakan, akhirnya kesepakatan bersama disepakati oleh Kacabjari Deri saat itu ,agar demi obyektifitas maka dipanggil tim ahli untuk mengukur dan disaksikan bersama hasil pengukurannya itu. Tapi konsekuensinya ada biaya,nah Pak Tomy saat itu menyatakan sikap demi kebenaran itu siap menanggung biayanya.

    "Pertama diberikan biayanya itu ke Pak Deri sebesar Rp20 juta untuk mendatangkan tim ahli yang akan mengukur secara transparan. Namun sekian bulan ditunggu, tim ahli tidak turun ke lokasi. Akhirnya, Pak Tomy di panggil lagi. Gimana ini Pak Tomi ! Lho kan saya tetap menunggu Pak sesuai komitmen kita bahwa Bapak Deri akan menurunkan tim ahli itu. Mungkin ada pembicaraan lagi dan dirasa mungkin masih kurang, maka Pak Tomi tambah lagi Rp30 juta sehingga total Rp50 juta dan yang dikeluarkan untuk datangkan tim ahli, sehingga di Okekan dalam waktu dekat akan diturunkan tim ahli ini. Sampai mau pindah tim yang dijanjikan tidak pernah turun ke lokasi. Ini terkesan hanya ingin di "peras","beber Pengacara ATR ini.

    Saat ,Kacabjari Deri ini mau pindah dipanggil lagilah rekanan ini. ''Bagaimana Pak, saya sudah mau dipindahkan ini tapi nantilah saya kasih tahu teman yang akan menggantikan saya untuk bantu. Hanya sebatas itu pembicaraan, karena tidak ada sesuatu yang ditindaklanjuti akhirnya .Begitu dia mau berangkat ,dia bikin surat perintah penyelidikan lagi. Dia berangkat, datang ini Kacabjari penggantinya. Dan itulah yang dia tindaklanjuti.

    "Kami selaku tim penasehat hukum Pak Tomi dan Pak Buyang itu sudah mengajukan praperadilan tentang penetapan tersangka. Nah, sayangnya Hakim pengadilan negeri Makale yang mengadili praperadilan ini, itu secara formalitas menilai bahwa bukti awal itu bukan kompetensi praperadilan itu sudah masuk dalam pokok perkara sehingga menolak praperadilan, tanpa memikirkan apa tujuan dan makna dari praperadilan. Praperadilan adalah alat kontrol tindakan dalam hal ini jaksa agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Karena kita sudah katakan apa yang dilakukan ini tidak sesuai, dan terjadi kriminalisasi karena sebenarnya bukti awal itu tidak mencukupi," tandasnya.

    Ditambahkan Ir. Rudi Rantepasang Ketua FKPPI Toraja Utara yang tak lain adik kandung ATR mengatakan kasus ini terkesan sangat dipaksakan. Empat kali keluar sprindik dari Kacabjari Rantepao, Sprindik yang pertama harus ada laporan akhir dari hasil sprindik.

    Misalnya, tersangka ini mengalami kendalanya atau dikhawatirkan melarikan diri keluar negeri atau sulit mendapatkan bukti.

    "Kami hanya mencari keadilan yang seadil-adilnya. Kalau saudara kami salah, ya salah. Tetapi kalau tidak, ya tolong dibebaskan. Karena, ini menyangkut hak asasi manusia," tegas Rudi sapaan akrabnya sebagai Pemerhati Pemuda dan Mantan dosen UKI Toraja jurusan Arsitektur era tahun 90an.


    Diketahui pekerjaan rabat beton ini sepanjang tujuh kilometer dengan anggaran Rp7.2621.000, yang terletak di jalan Bangkele Kila-To’ Yasa pada Tahun anggaran 2018 dan dikerjakan PT Karunia Agusti Persada selaku pemenang tender Pelelangan Pekerjaan Proyek Peningkatan jalan itu 
    Sementara itu  untuk menyandingkan data hasil temuan kejaksaan yang janggal di lapangan, terhadap adanya kekurangan Volume pekerjaan yang di tuduhkan.

    Pengacara Ghemaria Parinding SH MH di dampingi Konsultan independen beberapa anggota LSM dan awak media telah turun lapangan mengukur dan menghitung Benar tidaknya Kekurangan Volume Pekerjaan peningkatan Jalan Bangkelekila- To' Yasa pada Senin, 25 Maret 2024, untuk di jadikan bahan perbandingan kedepannya. 


    ( AS )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini