• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Warga Kampung Bayam Terus Alami Intimidasi dan Dipaksa Mengosongkan Kampung Susun Bayam yang Seharusnya Menjadi Hak Warga

    Redaksi
    Jumat, 02 Februari 2024, 23:35 WIB Last Updated 2024-02-02T16:35:33Z
    -
    -



    Jakarta | BNRI NEWS 


    Sampai saat ini warga Kampung Bayam terus mendapatkan intimidasi dari berbagai pihak hingga dipaksa mengosongkan Kampung Susun Bayam (KSB) yang seharusnya menjadi hak warga Kampung Bayam. Warga dipaksa mengosongkan tepat pada malam tahun baru.

    "Kenapa kami dijadikan tersangka di kepolisian? Harusnya kan negosiasi diutamakan. Seharusnya yang melaporkan itu bertanggungjawab terlebih dahulu. Bukan kami disuruh pindah secara instan, ketetapan ruang hidup kami harus mendapatkan kepastian," kata Furqon, salah satu warga Kampung Bayam. 

    Pada hari Minggu (31/12) siang, warga Kampung Bayam didatangi oleh beberapa orang yang di antaranya adalah Riyan yang mengaku dari pihak PT Jakarta Properti atau JAKPRO, Fajar yang mengklaim dirinya sebagai perwakilan dari Badan Intelijen Nasional, dan Lurah Desa Papanggo Tommy Haryono. 

    Mereka menawarkan skema kepada warga Kampung Bayam, yaitu pemindahan barang-barang warga dari KSB ke hunian sementara (huntara) secara sepihak. Setelah itu, jika warga menuruti keinginan JAKPRO untuk bersedia pindah ke huntara maka laporan kepolisian akan dicabut serta akan dibuka dialog antara lurah Papanggo, JAKPRO dengan warga Kampung Bayam. Mereka meng iming-imingi legalitas dengan catatan, dialog terbuka dilakukan di huntara. 

    “Kami mempunyai niat baik untuk mencabut laporan, asal warga pindah ke sana (Kampung Susun Nagrak) terlebih dahulu sambil menunggu proses, diusahakan proses untuk legalitasnya bisa lebih intens lagi dibicarakan, sehingga tidak terlalu lamalah,” kata Riyan, yang mengaku dari pihak JAKPRO kepada warga Kampung Bayam.

    Sebelumnya, pada Rabu (20/12) warga Kampung Bayam mendapat surat kepolisian yang ditujukan untuk dimintai keterangan atas tuduhan melakukan kekerasan terhadap barang dan pengrusakan, serta memasuki pekarangan milik orang lain ke polisi oleh JAKPRO. 

    Warga datang bersama pendamping hukumnya Juju Purwantoro SH MH ke kantor Reskrim Polres Metro Jakarta Utara untuk memenuhi panggilan dan memberikan klarifikasi pada Jum'at (22/12).

    Warga Kampung Bayam sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh JAKPRO. Bukannya melanjutkan kesepakatan dengan warga Kampung Bayam, tetapi justru mengkriminalisasi warga lewat tuduhan memasuki pekarangan milik orang lain dan melakukan intimidasi.

    JAKPRO terus meminta warga untuk pindah ke Kampung Susun Nagrak dan mengatasnamakan Rumah Susun yang semula bernama Kampung Susun Bayam menjadi Rusun Hunian Pekerja Pendukung Operasional (Rusun HPPO). Sebelumnya, pihak JAKPRO juga mencoba mengubah nama bangunan Kampung Susun Bayam tersebut menjadi Wisma Atlet.

    “Jadi jangan fokus dulu pindah begitu seenaknya saja tanpa ada kesepakatan hitam diatas putih. Serta ketetapan yang seharusnya kami dapatkan. Ini bukan masalah kami yang dilaporkan dan hukum yang sudah berjalan. Tetapi, ketetapan ruang hidup kami harus bisa mendapatkan kepastian” lanjut Furqon. 

    Sudah sebelas bulan lamanya sejak 13 Maret 2023, warga Kampung Bayam masih melakukan aksi squatting yakni menduduki secara paksa dan bermalam di KSB. PJ Gubernur dan JAKPRO telah mencederai kesepakatan warga Kampung Bayam karena hingga saat ini mereka tidak mengizinkan warga Kampung Bayam untuk menempati KSB yang telah diresmikan pada 12 Oktober 2022 lalu. 

    Pemprov DKI Jakarta menjelaskan bahwa nantinya di kawasan JIS juga akan ada pemukiman baru untuk warga yang tanahnya dipakai untuk JIS. Selain itu, pihak Pemprov dan JAKPRO berjanji tidak akan ada penggusuran dan meminta warga secara sukarela untuk meninggalkan area Kampung Bayam dan menawarkan apa yang dapat dilakukan pihak Pemprov sebagai timbal balik atas sikap kooperatif warga tersebut.

    Adapun kesepakatan antara warga Kampung Bayam dengan pihak JAKPRO adalah sebagai berikut:

    -Membangun tempat tinggal KSB untuk warga secara partisipatif di dekat Jakarta International Stadium

    -Memberikan uang kerohiman selama masa pembangunan KSB berlangsung

    -Memberikan fasilitasi pengembangan kapasitas untuk mengelola KSB.

    Warga Kampung Bayam berharap dengan adanya kesepakatan tersebut dapat mewujudkan perencanaan partisipatif seperti; diskusi desain bangunan, pemberdayaan koperasi, pelatihan pembangunan karakter, pengelolaan gedung, dsb sebagai bentuk bekal adaptasi masyarakat yang hidup berdampingan dengan JIS. 

    Hingga hari ini ketika warga ingin melanjutkan aktivitas penghidupan seperti bersekolah dan bekerja, pihak JAKPRO pun belum ada itikad baik untuk memberikan kunci KSB kepada warga. 


    Belum lagi pembatasan akses menuju lokasi KSB dan upaya penghalangan media untuk publik mengetahui informasi tentang kesulitan dan kriminalisasi yang dialami warga Kampung Susun Bayam. 

    Indonesia Resilience (IRES) selaku pendamping sosial turut menyampaikan harapan agar 

    solusi yang diberikan oleh berbagai pihak antara PJ Gubernur DKI Jakarta dan Jakpro menghasilkan solusi yang terbaik dan tidak merugikan pihak manapun. 

    “Seharusnya mereka membuka seluas-luasnya dialog terbuka dengan warga yang selama ini belum diwujudkan secara maksimal tanpa adanya intimidasi. Mengingat bahwa warga Kampung Bayam juga merupakan salah satu agen yang membantu dalam proses pembangunan JIS bersama JAKPRO sehingga menjadi bagian yang tidak dapat terpisahkan dari DKI Jakarta itu sendiri,” kata Head of Program IRES Muhammad Adzkia. 

    Harapannya PJ Gubernur DKI Jakarta maupun JAKPRO segera memberikan kunci unit Rumah Susun dan memberikan akses untuk masyarakat untuk tinggal di unit tersebut. Terlebih hal ini merupakan wujud implementasi misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Nomor 21, yakni “Memberdayakan para pengembang kelas menengah untuk merealisasikan pembangunan kampung susun, kampung deret dan rumah susun, serta mempermudah akses kepemilikan bagi warga tidak mampu”. 

    Mengingat bahwa ruang hidup warga tidak bisa tergantikan dan menyebabkan kerugian secara material dan non material. Selain itu, sehubungan dengan hal ini IRES berharap supaya JAKPRO memberikan solusi yang humanis tapi tidak merugikan pihak manapun termasuk warga. Buka seluas-luasnya dialog terbuka di antara berbagai pihak.


    Indonesia Resilience (IRES) adalah wadah berpikir yang fokus pada penelitian dan aktivisme sosial untuk memberdayakan masyarakat marginal, khususnya untuk mendidik dan mengimplementasikan narasi mentalitas ketahanan untuk mencapai pengurangan risiko bencana.


    (Elin/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini