-
Jakarta | BNRI NEWS
Perjuangan warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani yang dipimpin oleh Muhammad
Furkon untuk memperoleh hak tinggal di Kampung Susun Bayam semata-mata demi kepentingan
kolektif warga.
Pernyataan yang disampaikan oleh beberapa warga di antaranya adalah
Muhammad Farid, warga RW 08 Kelurahan Papanggo, Iyus, warga asli Tanjung Priok, dan Sri
Budiyanto atau Cepi, anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan
Tanjung Priok melalui akun Youtube @Jendela Fakta merupakan tuduhan tanpa dasar, informasi
palsu bahkan fitnah.
Tudingan terhadap Muhammad Furkon bahwa memanfaatkan setiap lembaga yang menurutnya
dapat menjadi sandaran sekaligus dapat mengakomodir kepentingan-kepentingan yang tidak
rasional, justru merupakan kesesatan berpikir. Bagaimanapun, hak atas tempat tinggal layak, hak
mempertahankan ruang hidup dan sumber penghidupan, telah diatur secara tegas dan terang di
dalam perundang-undangan. Sehingga apa yang diperjuangkan Muhammad Furkon bersama
warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani dengan dukungan lembaga baik LSM,
Organisasi Pemuda dan Mahasiswa serta individu-individu lain yang mendukungnya, adalah
tindakan rasional dan sah di mata hukum.
Pada video tersebut juga dikatakan bahwa Muhammad
Furkon bukan siapa-siapa dari banyaknya warga Kampung Bayam. Hal ini jelas menyebabkan
hoax dan informasi palsu bagi khalayak publik. Muhammad Furkon jelas-jelas merupakan warga
yang sejak dulu menempati Kampung Bayam sebagai ruang hidup dan sumber penghidupannya,
bahkan sejak orang tua Furkon masih hidup.
Salah satu poin menyesatkan dari video tersebut di antaranya lagi adalah pernyataan bahwa warga
telah memperoleh kompensasi dari pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).
Sejauh data
fakta yang ada dan dapat dipertanggung jawabkan, warga Kelompok Tani Kampung Bayam
Madani tidak menerima kompensasi sepeser pun. Yang diterima adalah uang kerohiman sebesar
Rp. 47.500.000,- yang secara terang dan jelas diperuntukkan warga Kelompok Tani Kampung
Bayam Madani secara kolektif dapat dijadikan sarana membangun Hunian sementara yang di bangun di atas seluas 2000 meter persegi untuk 50 unit.
Hunian sementara tersebut berlokasi di
Jalan Tongkol X pergudangan krapu no 10A RT 09 RW 0 1 kelurahan Ancol kecamatan
Pademangan, di lahan aset Pemda DKI Jakarta Atas peminjaman PT Jakarta Propertindo. Kami
memiliki dasar yang jelas terkait hunian sementara tersebut. Termasuk dalam data yang kami
pegang, hunian sementara tersebut kami tinggali untuk satu tahun selama pembangunan kampung
susun bayam jadi dan siap di huni. Bahkan uang ganti fasum Kampung Bayam yang dibangun
dengan swadaya masyarakat pun, tidak pernah diterima oleh Furkon ataupun anggotanya.
Fitnahan lain yang lebih kejam dan sesat adalah pernyataan terkait Furkon yang dipandang
memiliki rumah dan 2 unit mobil mewah. Hal ini jelas informasi palsu dan terkesan fitnahan.
Furkon dan orang tuanya sejak dulu hanya memiliki ruang hidup dan penghidupan di Kampung
Bayam. Soal Mobil, Furkon memang sempat memiliki mobil yang digunakan untuk transport
pengiriman hasil panen warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani. Namun mobil tersebut
sudah terjual karena sempat hilangnya mata pencaharian Furkon sebagai petani. Satu unit motor
yang saat ini dipakai oleh Furkon, merupakan motor pemberian orang dinas tanpa ada keterikatan
apapun dalam perjuangan warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani.
Berikutnya, perlu diketahui bersama, bahwasanya warga yang saat ini tinggal di Rumah Susun
Nagrak maupun kami yang saat ini memperjuangkan diri tinggal di Kampung Susun Bayam,
sebenarnya adalah warga yang sama-sama tinggal di Kampung Kebon Bayam. Hanya saja dalam
perjalanannya, kami mengalami perbedaan pilihan langkah-langkah perjuangan. Mereka yang
bergabung dalam Persatuan Warga Kampung Bayam (PWKB) yang dibantu oleh LBH Jakarta
serta Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) memilih untuk aksi demonstrasi dan menggugat
secara hukum. Namun mereka justru pada akhirnya tidak tahan dan menerima untuk dialihkan
tinggal di Rusun Nagrak.
Sementara itu, Kami lebih memilih untuk mengikuti alur kesepakatan yang telah dibuat bersama-sama dengan Pemprov DKI Jakarta, PT. Jakarta Propertindo dan warga (yang saat itu Furkon
hanyalah salah satu dari warga yang hadir). Banyak saksi-saksi perjalanan alur kesepakatan
tersebut. Bahkan berkas-berkas data alur kesepakatan tersebut dapat kami pertanggung jawabkan
kebenarannya.
Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani yang saat ini menempati paksa
Kampung Susun Bayam, justru harus diberi dukungan dan segera diberikan hak huni yang sah di
mata hukum. Bukan malah difitnah, diintimidasi atau bahkan dikriminalisasi. Sebab kami masing-masing telah mengantungi SK Penetapan Unit Kampung Susun Bayam, bahkan saat peresmian
gedung, kami sudah dijadwalkan bakal menerima kunci setelah semuanya siap dan layak huni.
Fitnahan lain adalah pernyataan bahwa Furkon mendapatkan keuntungan dari polemik Kampung
Susun Bayam. Fitnahan ini adalah pemikiran sesat dan menyesatkan. Furkon yang saat ini menjadi
ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, samasekali tidak mendapatkan sepeser pun dan dari
siapapun dari adanya polemik ini. Bahkan pada saat santunan diberikan, Furkon meminta agar
santunan diberikan kepada warga dengan mekanisme transfer langsung ke rekening masingmasing warga.
Bahkan bilamana dikatakan Furkon mendapatkan keuntungan, mengapa Furkon
malah dikriminalisasi oleh PT. Jakarta Propertindo pada awal Januari lalu?!
Bagi kami, warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, memperoleh hak hunian di
Kampung Susun Bayam adalah perjuangan yang secara sadar dan kolektif dapat kami pertanggung
jawabkan bersama-sama. Sadar bahwasannya berjuang harus dilandasi dengan kejujuran,
ketulusan dan keberanian tekad. Kolektif bersama-sama supaya dalam berjuang, kami tidak
sendirian.
Bahwa Furkon selaku ketua, sekedar corong perjuangan, bukan meriamnya. Dan
Meriamnya adalah persatuan kami, warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, serta
dukungan dan do'a dari berbagai pihak yang mendukung kami disini.
Untuk itu, kami mewakili warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani menyatakan dengan
tegas:
1. Hentikan upaya pemecah belahan perjuangan warga Kelompok Tani Kampung Bayam
2. Hentikan hoax, fitnah dan penyebaran informasi palsu tanpa dasar data fakta yang kuat
terkait warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani yang saat ini memperjuangkan
hak tinggalnya di Kampung Susun Bayam
3. Mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya di lingkungan Papanggo dan sekitarnya,
untuk memahami dan berjuang bersama-sama, bahwa pembangunan harus melibatkan
partisipasi warga, melindungi kepentingan warga serta menjunjung tinggi Hak Asasi
Manusia
4. Meminta sesegera mungkin Pemprov DKI Jakara, PT. Jakarta Propertindo, Wali Kota
Jakarta Utara, untuk menyediakan audiensi bersama Warga Kelompok Tani Kampung
Bayam Madani
5. Meminta kepada seluruh khalayak publik, untuk tidak mudah percaya dengan informasi
yang tidak memiliki dasar data fakta yang kuat demi menghindari hoax dan pembohongan
publik.
"Sekian dari kami, semoga rilis media ini dapat mencerahkan kita semua dan memperkuat
perjuangan warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani serta rakyat Indonesia pada
umumnya dalam memperoleh hak konstitusionalnya sebagai warga negara Indonesia" tutur warga Kampung Bayam.
(Elin/Red)