• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Hentikan Penyebaran Fitnah dan Berita Palsu Serta Pemecah Belah Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani

    Redaksi
    Kamis, 15 Februari 2024, 16:12 WIB Last Updated 2024-02-15T09:12:01Z
    -
    -



    Jakarta | BNRI NEWS

    Perjuangan warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani yang dipimpin oleh Muhammad 
    Furkon untuk memperoleh hak tinggal di Kampung Susun Bayam semata-mata demi kepentingan 
    kolektif warga. 

    Pernyataan yang disampaikan oleh beberapa warga di antaranya adalah 
    Muhammad Farid, warga RW 08 Kelurahan Papanggo, Iyus, warga asli Tanjung Priok, dan Sri 
    Budiyanto atau Cepi, anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kecamatan 
    Tanjung Priok melalui akun Youtube @Jendela Fakta merupakan tuduhan tanpa dasar, informasi 
    palsu bahkan fitnah.

    Tudingan terhadap Muhammad Furkon bahwa memanfaatkan setiap lembaga yang menurutnya 
    dapat menjadi sandaran sekaligus dapat mengakomodir kepentingan-kepentingan yang tidak 
    rasional, justru merupakan kesesatan berpikir. Bagaimanapun, hak atas tempat tinggal layak, hak 
    mempertahankan ruang hidup dan sumber penghidupan, telah diatur secara tegas dan terang di 
    dalam perundang-undangan. Sehingga apa yang diperjuangkan Muhammad Furkon bersama 
    warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani dengan dukungan lembaga baik LSM, 
    Organisasi Pemuda dan Mahasiswa serta individu-individu lain yang mendukungnya, adalah 
    tindakan rasional dan sah di mata hukum. 

    Pada video tersebut juga dikatakan bahwa Muhammad 
    Furkon bukan siapa-siapa dari banyaknya warga Kampung Bayam. Hal ini jelas menyebabkan 
    hoax dan informasi palsu bagi khalayak publik. Muhammad Furkon jelas-jelas merupakan warga
    yang sejak dulu menempati Kampung Bayam sebagai ruang hidup dan sumber penghidupannya, 
    bahkan sejak orang tua Furkon masih hidup.

    Salah satu poin menyesatkan dari video tersebut di antaranya lagi adalah pernyataan bahwa warga 
    telah memperoleh kompensasi dari pembangunan Jakarta International Stadium (JIS). 

    Sejauh data 
    fakta yang ada dan dapat dipertanggung jawabkan, warga Kelompok Tani Kampung Bayam 
    Madani tidak menerima kompensasi sepeser pun. Yang diterima adalah uang kerohiman sebesar 
    Rp. 47.500.000,- yang secara terang dan jelas diperuntukkan warga Kelompok Tani Kampung 
    Bayam Madani secara kolektif dapat dijadikan sarana membangun Hunian sementara yang di bangun di atas seluas 2000 meter persegi untuk 50 unit.

    Hunian sementara tersebut berlokasi di 
    Jalan Tongkol X pergudangan krapu no 10A RT 09 RW 0 1 kelurahan Ancol kecamatan 
    Pademangan, di lahan aset Pemda DKI Jakarta Atas peminjaman PT Jakarta Propertindo. Kami 
    memiliki dasar yang jelas terkait hunian sementara tersebut. Termasuk dalam data yang kami 
    pegang, hunian sementara tersebut kami tinggali untuk satu tahun selama pembangunan kampung 
    susun bayam jadi dan siap di huni. Bahkan uang ganti fasum Kampung Bayam yang dibangun 
    dengan swadaya masyarakat pun, tidak pernah diterima oleh Furkon ataupun anggotanya.

    Fitnahan lain yang lebih kejam dan sesat adalah pernyataan terkait Furkon yang dipandang 
    memiliki rumah dan 2 unit mobil mewah. Hal ini jelas informasi palsu dan terkesan fitnahan. 
    Furkon dan orang tuanya sejak dulu hanya memiliki ruang hidup dan penghidupan di Kampung 
    Bayam. Soal Mobil, Furkon memang sempat memiliki mobil yang digunakan untuk transport 
    pengiriman hasil panen warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani. Namun mobil tersebut 
    sudah terjual karena sempat hilangnya mata pencaharian Furkon sebagai petani. Satu unit motor 
    yang saat ini dipakai oleh Furkon, merupakan motor pemberian orang dinas tanpa ada keterikatan 
    apapun dalam perjuangan warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani.

    Berikutnya, perlu diketahui bersama, bahwasanya warga yang saat ini tinggal di Rumah Susun 
    Nagrak maupun kami yang saat ini memperjuangkan diri tinggal di Kampung Susun Bayam, 
    sebenarnya adalah warga yang sama-sama tinggal di Kampung Kebon Bayam. Hanya saja dalam 
    perjalanannya, kami mengalami perbedaan pilihan langkah-langkah perjuangan. Mereka yang 
    bergabung dalam Persatuan Warga Kampung Bayam (PWKB) yang dibantu oleh LBH Jakarta 
    serta Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) memilih untuk aksi demonstrasi dan menggugat 
    secara hukum. Namun mereka justru pada akhirnya tidak tahan dan menerima untuk dialihkan 
    tinggal di Rusun Nagrak.
    Sementara itu, Kami lebih memilih untuk mengikuti alur kesepakatan yang telah dibuat bersama-sama dengan Pemprov DKI Jakarta, PT. Jakarta Propertindo dan warga (yang saat itu Furkon 
    hanyalah salah satu dari warga yang hadir). Banyak saksi-saksi perjalanan alur kesepakatan 
    tersebut. Bahkan berkas-berkas data alur kesepakatan tersebut dapat kami pertanggung jawabkan 
    kebenarannya. 

    Warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani yang saat ini menempati paksa 
    Kampung Susun Bayam, justru harus diberi dukungan dan segera diberikan hak huni yang sah di 
    mata hukum. Bukan malah difitnah, diintimidasi atau bahkan dikriminalisasi. Sebab kami masing-masing telah mengantungi SK Penetapan Unit Kampung Susun Bayam, bahkan saat peresmian
    gedung, kami sudah dijadwalkan bakal menerima kunci setelah semuanya siap dan layak huni.

    Fitnahan lain adalah pernyataan bahwa Furkon mendapatkan keuntungan dari polemik Kampung 
    Susun Bayam. Fitnahan ini adalah pemikiran sesat dan menyesatkan. Furkon yang saat ini menjadi
    ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, samasekali tidak mendapatkan sepeser pun dan dari 
    siapapun dari adanya polemik ini. Bahkan pada saat santunan diberikan, Furkon meminta agar 
    santunan diberikan kepada warga dengan mekanisme transfer langsung ke rekening masingmasing warga. 

    Bahkan bilamana dikatakan Furkon mendapatkan keuntungan, mengapa Furkon 
    malah dikriminalisasi oleh PT. Jakarta Propertindo pada awal Januari lalu?!
    Bagi kami, warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, memperoleh hak hunian di 
    Kampung Susun Bayam adalah perjuangan yang secara sadar dan kolektif dapat kami pertanggung 
    jawabkan bersama-sama. Sadar bahwasannya berjuang harus dilandasi dengan kejujuran, 
    ketulusan dan keberanian tekad. Kolektif bersama-sama supaya dalam berjuang, kami tidak 
    sendirian. 

    Bahwa Furkon selaku ketua, sekedar corong perjuangan, bukan meriamnya. Dan 
    Meriamnya adalah persatuan kami, warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, serta 
    dukungan dan do'a dari berbagai pihak yang mendukung kami disini.

    Untuk itu, kami mewakili warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani menyatakan dengan 
    tegas:

    1. Hentikan upaya pemecah belahan perjuangan warga Kelompok Tani Kampung Bayam
    2. Hentikan hoax, fitnah dan penyebaran informasi palsu tanpa dasar data fakta yang kuat 
    terkait warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani yang saat ini memperjuangkan 
    hak tinggalnya di Kampung Susun Bayam
    3. Mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya di lingkungan Papanggo dan sekitarnya, 
    untuk memahami dan berjuang bersama-sama, bahwa pembangunan harus melibatkan 
    partisipasi warga, melindungi kepentingan warga serta menjunjung tinggi Hak Asasi 
    Manusia
    4. Meminta sesegera mungkin Pemprov DKI Jakara, PT. Jakarta Propertindo, Wali Kota 
    Jakarta Utara, untuk menyediakan audiensi bersama Warga Kelompok Tani Kampung 
    Bayam Madani
    5. Meminta kepada seluruh khalayak publik, untuk tidak mudah percaya dengan informasi 
    yang tidak memiliki dasar data fakta yang kuat demi menghindari hoax dan pembohongan 
    publik.

    "Sekian dari kami, semoga rilis media ini dapat mencerahkan kita semua dan memperkuat 
    perjuangan warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani serta rakyat Indonesia pada 
    umumnya dalam memperoleh hak konstitusionalnya sebagai warga negara Indonesia" tutur warga Kampung Bayam. 


    (Elin/Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini