• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menuju Senkom PRIMA Memberikan Pelatihan Pendamping Hukum dan Paralegal

    Redaksi
    Rabu, 20 Desember 2023, 23:38 WIB Last Updated 2023-12-20T16:38:01Z
    -
    -


    Surakarta - BNRI NEWS

    Berdasarkan Program Kerja Senkom Kota, mengadakan Diklat Hukum dan Hak Asasi Manusia (KUMHAM) / Paralegal untuk meningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Anggota Senkom Kota Surakarta yang bertempat di Aulia lantai 2 Masjid Baitul Makmur Jl. Kampung Baru, Honggobayan, Pabelan, Kecamatan. Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Selasa, (19/12/2023) malam.

    Ratusan Anggota Senkom berkumpul memenuhi Aula mendengar dan mendalami materi yang disampaikan terkait penanganan hukum pendamping kasus yang di sampaikan. H Muhammad Zein, S.H, Ketua DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), juga Ketua Umum Pemuda Peduli Hukum Indonesia dan Wakil Ketua Senkom Jawa Tengah H Abdurahman Anjani Putra S.H,.

    Muhammad Zein dalam materinya menyampaikan tentang Pendampingan Hukum antara lain: 
    a. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
    Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
    b. Instansi Pemerintah yang berkaitan dengan perlindungan korban seperti Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (P2TPAKK)
    c. Lembaga-lembaga lain yang sesuai dengan ketentuan perundang undangan berwenang memberikan pendampingan, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI termasuk Senkom Mitra Polri.

    "Dalam menangani kasus yang terpenting adalah Komunikasi yang baik, komunikasi dilakukan 2 arah yaitu atas dan bawah.
    Atas Untuk Para Pimpinan atau komandan, Bawah personil yang ditugasi dengan Kanit - Kanit, Anggota Reskrim, Resmob, intel dll," jelasnya.

    Abdurahman Anjani Putra S.H yang akrab di panggil Bang Aan dalam materinya dari LBH Garuda Sakti Indonesia menyampaikan, Paralegal Adalah Pemberi Bantuan Hukum 


    Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang Pengacara (yang profesional) dan bekerja di bawah bimbingan seorang Pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.

    Isitilah “Paralegal”, pertama kali tercantum dalam peraturan perundang-undangan yaitu dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Bantuan Hukum antara lain disebutkan bahwa “Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap pengacara, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum atau Ormas seperti Senkom.

    "Sementara itu dalam pasal 10 antara lain disebutkan bahwa “Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan Hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum," paparannya. 


    (H. Joko/Ghoni)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini