-
Toraja Utara | BNRI NEWS
Unit Resmob Polres Toraja Utara kembali melakukan penindakan dengan menggagalkan praktek perjudian jenis sabung ayam. Penindakan yang dilakukan dalam sehari tersebut ada sebanyak 4 aktivitas judi sabung ayam yang digagalkan pada lokasi yang berbeda-beda, Minggu (15/10/2023).
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zuland, S.IK.,M.Si membenarkan hal tersebut, beberapa bulan terakhir memang Kami gencar melakukan penindakan terhadap maraknya aktivitas perjudian jenis sabung ayam di wilayah Kabupaten Toraja Utara.
Kapolres menjelaskan 4 lokasi judi sabung ayam yang digagalkan berada di 4 Kecamatan berbeda sebut saja Lembang La’bo Kecamatan Sanggalangi’, Lembang Nonongan Selatan Kecamatan Sopai, Lembang Lili’kira’ Ao’gading Kecamatan Balusu, dan Kelurahan Laang Tandunk Kecamatan Rantepao.
Kesemua lokasi aktivitas sabung ayam yang Kami gagalkan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan adauan yang masuk dari Masyarakat. Pihaknya sama sekali tidak membenarkan maraknya aktivitas judi sabung ayam di Kabupaten Toraja Utara.
“Pasalnya selain bertentangan dengan aturan dan undang-undang yang berlaku, aktivitas judi sabung ayam juga hanya membawa masalah ekonomi Masyarakat,” terangnya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Masyarakat yang sudah proaktif melaporkan aktivitas terlarang tersebut,” kata Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, SH mengungkapkan bahwa dari keempat lokasi praktek sabung ayam yang digagalkan, tidak satu pun pelaku yang berhasil diamankan termasuk barang bukti. Hal ini dikarenakan para pelaku dari jauh sudah melihat keberadaan petugas serta disinyalir bocornya informasi sebelum dilakukan penindakan.
Meski Kami belum bisa mengamankan pelaku ataupun barang bukti, setidaknya 4 aktivitas perjudian jenis sabung ayam sudah berhasil Kami gagalkan dalam sehari,” tutupnya.
Sebelum meninggalkan kesemua lokasi tersebut, petugas mengimbau kepada Masyarakat sekitar untuk tidak menyediakan tempat bagi pelaku perjudian dalam bentuk apapun termaksud sabung ayam.
(Amos)