• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tiem Resmob Polres Tana Toraja Berhasil Menangkap Pelaku Penipuan Berkedok Calo PNS

    Redaksi
    Jumat, 05 Mei 2023, 16:28 WIB Last Updated 2023-05-05T09:28:29Z
    -
    -



    Tana Toraja | BNRI NEWS


    Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja kembali mengungkap pelaku sindikat penipuan yang berkedok pengurus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Rabu malam (3/4) saat bersembunyi di rumah kontrakannya daerah Darra' Kelurahan Tagari Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara.

    Berdasarkan laporan korban di SPKT Mapolres Tana Toraja pada bulan September tahun 2022 bahwa Korban bersama rekannya telah di iming - imingi akan di urus masuk menjadi anggota PNS di beberapa Instansi pemerintah dengan membayar sejumlah uang yaitu Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta) Rupiah namun sampai saat ini belum juga ada hasil sehingga melaporkan ke Mapolres Tana Toraja.

    Kapolres Tana Toraja melalui Kasat Reskrim AKP S. Ahmad membenarkan bahwa benar telah diamankan seorang perempuan yang diduga telah melakukan penipuan adapun inisialnya yaitu YS (45) pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) beralamatkan Kota Palopo.

    "Benar tadi malam Unit Resmob berhasil mengamankan inisia YS (45) tahun di rumah kontrakannya yang diduga telah melakukan penipuan dengan mengiming - imingi korban akan di urus menjadi PNS dan akan bekerja di beberapa instansi pemerintah dengan sistem penggantian nanmun setelah kami lakukan pemeriksaan saksi dan bebera keterangan kami ketahui bahwa tidak ada sistem demikian sehingga jelas pelaku melakukan penipuan" Ungkap Kasat Reskrim.

    Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkahkan bahwa benar saat ini  ada empat orang korban yang telah melapor bahwa ia telah menyerahkan uang kepada pelaku YS sebesar masing masing Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta) Rupiah dan sampai saat ini belum juga menjadi PNS.

    "Kami akan dalami lagi apakah masih ada korban yang belum diketahui yang jelas saat ini 0elaku YS telah kami amankan di Mapolres Tana Toraja dan sementara menjalani peroses pemeriksaan, terhadap tersangka YS kami jerat Pasal 378 KUHPidana yaitu kasus penipuan dengan acaman hukum 4 (tahun) penjara" Tutup AKP S. Ahmad.


    Sementara Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo saat di konfirmasi diruang kerjanya menghimbau masyarakat khususnya warga Kabupaten Tana Toraja kiranya lebih cerdas, tidak mudah percaya dengan calo serta bijak dalam menanggapi berita di media sosial untuk lebih aman Kata Kapolres jika ada hal - hal seperti ini baiknya berkoordinasi dengan bidangnya atau menghubungi aparat Kepolisian, segera hubungi Bhabinkamtibmas atau mendatangi Polsek terdekat bisa juga menghungi layanan Call Center 110 layanan bebas pulasa.


    (Amos Minggu)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini