-
Toraja Utara | BNRI NEWS
Bermodus pinjam uang dengan alasan menunggu pencairan proyek, Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara Polda Sulsel mengamankan seorang pria pelaku penipuan di Dusun Karampa Lembang Saloso Kec. Rantepao Kab. Toraja Utara.
Pelaku yang berinisial YP (38) warga Kabupaten Mimika, Papua Tengah tersebut diamankan lantaran sebelumnya telah memperdaya Korban Sdra. Yohanis Bulo (57) warga Kelurahan Pasele Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara dengan melakukan penipuan bermodus meminjam sejumlah uang tunai sebesar 50 juta rupiah.
Aksi penipuan tersebut terjadi pada (14/11/2021), berawal saat pelaku YP sebelumnya mendatangi rumah Korban lalu kemudian bercerita terkait keterlambatan pencairan proyek di Timika, Papua.
Berselang beberapa waktu kemudian, pelaku YP pun menghubungi Korban dan meminta tolong untuk melakukan pencairan pinjaman uang sebesar 50 juta rupiah dengan janji akan dikembalikan selama 1 bulan kedepan menunggu dana pencairan proyek.
Korban pun menyanggupi pencairan pinjaman sebesar 50 juta rupiah tersebut melalui saksi Sdra. Papa Indri dengan melakukan transfer dana sebanyak 2 kali ke nomor rekening milik YP.
Setelah waktu yang disepakati tiba, pelaku YP belum juga mengembalikan sejumlah uang milik Korban tersebut, tak hanya itu pelaku pun menghilang dan tidak dapat lagi dihubungi melalui telepon ataupun ditemui langsung hingga saat dilaporkan.
Merasa telah diperdaya oleh Pelaku YP, Korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut untuk dilakukan proses hukum.
Bedasarkan laporan dari Korban, Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa’ pun bergerak hingga pada hari Minggu (21/05/2023), Pelaku YP berhasil diamankan pada sebuah rumah yang terletak di Dusun Karampa Lembang Saloso Kecamatan Rantepao Kab.Toraja Utara.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim Akp Aris Saidy, S.H membenarkan kronologis kejadian serta diamankannya pelaku tersebut, YP (38) berhasil diamankan oleh Unit Resmob tanpa adanya perlawanan.
Selain mengamankan barang bukti berupa 2 unit Handphone oleh petugas, turut diamankan 1 buah Senjata Air Softgun merek Jericho warna hitam yang sempat dibuang di samping tempat tidur oleh YP saat akan diamankan.
Saat ini, “Pelaku YP (38) beserta barang bukti diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya melakukan tindak pidana Penipuan”, ucapya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana Tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun, tutupnya.
(Amos 08)