• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Aniaya Warga Oknum Kapolsek Takalar Dilaporkan ke Propam Polda SulSel

    Redaksi
    Senin, 03 April 2023, 16:40 WIB Last Updated 2023-04-03T09:40:07Z
    -
    -




    Takalar  |  BNRI NEWS 

    Seorang oknum Polisi yang menjabat Kapolsek di Takalar hajar pekerja sawah Saparuddin (36) hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuh.
    Ahad, (2/4/2023).

    Saparuddin mengaku dipukul, ditendang dan diinjak oleh H. Sarro Mappa Kapolsek Mangarabombang, hingga mengalami beberapa luka termasuk di bibir bagian depan pecah dan dahinya dijahit 4 jahitan serta gigi depan bagian bawah hampir copot karena dipukul dari arah depan.


    "Padinya jatuh terus saya pungut padinya, pas saya pungut, saya dipukul dari depan, saya dipukul delapan kali mulut saya. Saya ditendang, jatuh bangun lagi ditendang lagi, setelah saya bangun, saya ditendang lagi sampai saya terkapar tak berdaya," tutur Saparuddin menjelaskan kronologis kejadiannya. yang kesehariannya berprofesi sebagai pengolah gabah dengan mobil Kombi/kombain sawah tersebut mengaku dianiaya karena gabah yang diangkutnya jatuh berserakan di dalam sawah milik oknum Kapolsek itu.

    Saya kira Kepolisian adalah Pengayom masyarakat dan Pelindung Masyarakat tega-teganya Beliau memperlakukan saya selaku masyarakat kecil, mestinya dia yang memberikan contoh kepada Masyarakat dan Negara", keluhnya.

    Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Ahad (02/04/2023) siang hari sekitar pukul 11:30 menjelang waktu shalat Dzuhur di Dusun Bontobila, Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, SulSel.

    Korban didampingi Kepala Desa Bontoparang dan Bontomanai serta Penasehat Hukum Sya'ban Sartono dan Iman SH kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolres Takalar pada malam dini hari, Senin, 03/04/23 setelah melakukan Visum et Repertum di RS. Pajonga Dg. Ngalle.

    Kuasa Hukum korban berharap Laporan kliennya dapat diproses secara tegas dan profesional serta berazaskan keadilan.


    "Klien kami hanya masyarakat kecil, harapan kami, laporan ini dapat diatensi dan ditindaki dengan tegas tanpa tebang pilih," ujar Sya'ban.

    Laporan penganiayaan tersebut terbit di SPKT Polres Takalar dengan Nomor LP B/91/IV/2023. Penasehat Hukum korban mengatakan, akan melakukan pelaporan di Propam Polda Sulsel terkait Kode etik Profesi Kepolisian.

    "Setelah pemeriksaan klien kami ini, kami akan ke Propam Polda Sulsel untuk melaporkan kode etiknya," tutup Sya'ban Sartono.


    (TDS/SH)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini