-
Makassar | BNRI NEWS
Ketua DPRD Kota Makassar mengundang Pimpinan dan Para Anggota Komisi D serta stake holder lainnya, dalam agenda Dengar Pendapat terkait adanya surat dari Sekretariat Masjid Baabur Rizqi yang dibekukan dan diambil alih oleh Kepala Pasar yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas. RDP akan digelar hati ini, Rabu (22/2/2024) pukul 14.00 wita di Ruang Komisi D DPRD Kota Makasar.
Turut diundang untuk hadir dalam dengar pendapat terkait persoalan dibekukannya kepengurusan masjid Baabur Rizqi Pasar Niaga Daya oleh Dirut Perumda Pasar Makassar Raya ini, antara lain Walikota Makassar, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat SetDa kota Makassar, Direktur Teknis Perumda Pasar Makassar Raya, Kepala UPTD Pasar Tradisional Niaga Pusat Daya, Ketua Dewan Masjid DMI Cabang Biringkanaya Makassar.
Drs H Burhanuddin,B MA akan menyampaikan sejumlah fakta dan kejanggalan seputar pembekuan kepengurusan masjid Baabur Rizqi tersebut yang menurutnya mestinya mengikuti mekanisme standard organisasi serta petunjuk Dewan Masjid Indonesia.
Drs H Burhanuddin B MA berharap dengan adanya Forum RDP di dewan kota ini akan terang persoalan Kepengurusan masjid, tidak terjadi kesalah fahaman bagi masyarakat muslim khususnya dalam mengelola managemen kemasjidan, termasuk bagaimana mekanisme menentukan kepengurusan maupun mengganti kepengurusan masjid. Tentu ada mekanismenya tidak asal asalan, asal tunjuk asal comot, agar tidak disusupi kepentingan kelompok atau perorangan. Itulah perlunya kita dengar arahan stake holder lain termasuk Dewan Masjid Indonesia, tuturnya.
Selain itu. H Burhanuddin B MA berharap mestinya Pihak KIK (Kalla Inti Karsa) selaku pihak yang semula meng SK kan Kepengurusan Masjid Baabur Rizqi perlu diundang, serta Ibu Lurah Daya juga perlu dipanggil DPRD Komisi D untuk didengar keterangannya, katanya.
(Eshadiyuda/Tim)