• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Residivis Curanmor di Tana Toraja Diciduk Polisi

    Rabu, 21 Desember 2022, 13:42 WIB Last Updated 2022-12-21T06:42:18Z
    -
    -



    TANA TORAJA | BNRI NEWS


    Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja tangkap terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian Motor (Curanmor) pada hari Minggu 18 Desember 2022 lalu. ATL (30) terduga pelaku merupakan Residivis dengan kasus yang sama.

    Penangkapan ATL (30) dipimpin langsung Kanit Resmob AIPTU Sriwahyu S.Sos di Desa Patongloan Kecamatan Benteng Alla', Enrekang.

    Terduga ATL merupakan warga Lembang (Desa) Lea, Kecamatan Makale, Tana Toraja.

    Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S Ahmad, S.H saat di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

    "Pelaku ini ditangkap serentetan dengan adanya pencurian kendaraan motor yang di lakukan oleh tersangka", kata Kasat Reskrim kepada wartawan. Selasa (20/12/2022). 

    Dikatakan S Ahmad penangkapan tersebut dengan laporan Polisi LP/B/292 /XIII/2022/SPKT /POLRES TANA TORAJA/POLDA SULSEL, tanggal 15 Desember 2022 lalu. 

    "Terduga pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di Rumah calon istrinya di Desa Patongloan kecamatan Benteng Alla', Kabupaten Enrekang. Rencananya motor tersebut mau dibawah ke morowali untuk di jual namun kita berhasil menangkap pelaku", ujar Kasat Reskrim. 

    Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu Unit Kendaraan roda dua merek Jupiter MX warna Biru Nomor Polisi D 3427 UBZ milik korban. 

    "Ancaman pidana kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Saat ini pelaku kita lakukan penahanan karena dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku ini Residivis dengan kasus yang sama yaitu pencurian motor", pungkas Kasat Reskrim.  


    (AM)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini