• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    LSM BPPI Sulsel Apresiasi Kapolda SulSel Selamatkan Uang Negara BPNT dari Oknum Nakal

    Rabu, 28 Desember 2022, 16:13 WIB Last Updated 2022-12-28T09:14:15Z
    -
    -



    Makassar | BNRI NEWS


    Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Patriot Peduli Indonesia ( LSM BPPI) DPW Sulsel mengapresiasi Kapolda Sulsel, Ditreskrimsus dan jajarannya yang telah berhasil menyelamatkan dana Bansos (BPNT) dari tangan tangan jahil alias oknum nakal.

    Atas prestasinya tersebut. Mensos RI Tri Rismaharini langsung memberikan Penghargaan kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana, Wakapolda Brigjen CH Pattoppoi, Ditreskrimsus Helmi Kwarta Kusuma dan Jajaran Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel (26/12/2022).

    BPNT (Bantuan Pemerintah Non Tunai) adalah kebijakan khusus pemerintah yang diberikan sebagai bentuk perhatian keprihatinan kepada warga miskin atau tidak mampu, sehingga dengan diluncurkannya bantuan non tunai tersebut diharapkan dapat mengatasi masalah.

    Namun yang menyedihkan, bantuan yang semestinya sampai ke tangan warga miskin secara utuh tersebut, banyak diselewengkan alias bocor di jalan. Indikasinya, 14 oknum dari beberapa daerah kabupaten di Sulawesi Selatan menjadi tersangka.

    Ketua DPW LSM BPPI SulSel Samsul Hadi, SH Mengapresiasi atas prestasi jajaran Polda Sulsel (Ditreskrimsus) yang telah menyelamatkan uang negara (baca: uang rakyat) tersebut. Ke depan perlu sinergitas antara aparat dan unsur masyarakat baik ormas maupun LSM untuk mengantisipasi penyelewengan penyaluran setiap bantuan dana pemerintah kepada warga masyarakat.

    Yang masih sering terjadi, kaitannya dengan dana bantuan (baik tunai maupun non tunai) adalah mekanisme pendataan nama-nama warga masyarakat yang berhak menerima bantuan. "Masih banyak warga yang kurang mampu namun tidak mendapatkan bantuan. Sementara yang kelihatannya mampu justru menerima bantuan, kenapa bisa begitu ya", keluhnya menirukan pengaduan warga.



    Pendataan warga miskin (pra sejahtera) yang notabene merupakan kewajiban Pemerintah Daerah melalui Aparat Desa, harus melibatkan perangkat desa terdepan yakni Ketua RT dan Ketua RW dengan diawasi Badan Pengawas Desa.

    (Eshadiyuda/boer77)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini