• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Rumah Restoratif Justice Terobosan Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan

    Kamis, 13 Oktober 2022, 15:53 WIB Last Updated 2022-10-13T08:53:06Z
    -
    -



    Maros  | BNRI NEWS

    Penyelesaian Perkara Pidana dapat dilakukan melalui proses hukum di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi), baik berupa mediasi maupun Restoratif Justice . Sebagaimana program yang dicanangkan oleh Kejaksaan bersama pemerintah daerah di Kota/Kabupaten di Sulawesi Selatan tahun ini. 

    Hari ini Kamis, (13/10/2022)
    Ketua DPRD Kab. Maros H. A.Patarai Amir, SE Menghadiri Launching Rumah Restorative Justice Kajari Maros Bersama dengan Kajati Sulsel 
    Bertempat di Kantor Desa Tenringankae Kec. Mandai Kab. Maros.

    Hadir dalam acara Lounching tersebut para perangkat desa maupun tokoh masyarakat yang ada di Kecamatan Mandai Kab Maros Sulawesi Selatan.

    Restoratif Justice, merupakan satu metode institusi perangkat hukum yang memungkinkan penyelesaian perkara khususnya pidana ringan, tidak harus menempuh jalur persidangan di depan meja hijau. Namun cukup diselesaikan oleh kedua belah pihak (pelapor dan tersangka) di hadapan penegak hukum (baik petugas penyidik / polisi maupun kejaksaan), tentu didampingi pengacara atau penasehat hukum.

    Bertumpuknya berkas perkara di kepolisian, kejaksaan maupun di pengadilan rupanya membuat proses hukum yang semula diharapkan berjalan cepat, sederhana dan murah, menjadi sulit terwujudkan. Hal ini dirasakan oleh masyarakat yang mencari keadilan  melalui proses hukum verbal yakni melalui penyidik hingga dilimpahkan ke kejaksaan sampai panggilan sidang. 

    Seorang warga di Kariango Maros menuturkan, sidang di pengadilan tak selama menguntungkan. Selain memakan waktu, tenaga dan beaya, terkadang harus menelan pil pahit berupa vonis kekalahan. Lagian, proses di pengadilan itu panjang melelahkan. Belum lagi bila putusan pertama di Pengadilan Negeri diajukan Banding di Pengadilan Tinggi, bahkan bisa jadi diajukan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Selain waktu, tenaga dan pikiran tentu membutuhkan beaya yang tidak sedikit", kata Paralegal Law Form ini.


    Lahirnya Program Restoratif Justice diharapkan memangkas rantai panjang proses peradilan seperti itu. Tentu dengan hadapan, menyelesaikan masalah (perkara) tanpa meninggalkan masalah baru, bisa memulihkan kegoncangan sosial yang terjadi efek dari tindak kejahatan pidana yang dilakukan tersebut. 

    Yang perlu diwaspadai dan diawasi oleh masyarakat maupun lembaga kontrol sosial (Jurnalis, LSM dan lainnya), adalah pelaksanaan proses dan penggunaan rumah Restoratif Justice. Jangan sampai menjadi lahan baru, terjadinya tawar menawar, jual beli perkara atau  kesepakatan hukum yang merugikan masyarakat maupun para pihak yang sedang tersandung perkara", tutupnya.

    (Eshadiyuda)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini