• Jelajahi

    Copyright © BNRI NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Warga Demo Menuntut Pemecatan Ketua RW Karena Merangkap Pengurus Sebuah Partai Politik

    Rabu, 14 September 2022, 07:52 WIB Last Updated 2022-09-14T00:52:37Z
    -
    -


    Kota Bekasi | BNRI NEWS

    Kantor Camat Pondok Melati digeruduk sekelompok warga RW 03 Kelurahan Jatiwarna pada pukul 12.15 WIB pada Selasa(13/09/22). 

    Mereka terdiri sekitar 50 an orang berorasi sekitar 60 menit di hadapan berbagai unsur dari Kepolisian polsek dan Polres , TNI Koramil, Satpol PP,  staf Kecamatan yang turut menjaga jalannya demonstrasi saat cuaca sangat terik. 

    Yasin Hasan, orator yang mengaku diberikan kuasa oleh 200 warga RW 03 menyuarakan gugatan pemecatan dengan tidak hormat terhadap Cahyoni Ketua RW 03 Jatiwarna yang secara aklamasi telah terpilih pada 09 Oktober 2020. Alasan tunggalnya karena yang bersangkutan pada setahun berikutnya terdapuk dalam pengurus sebuah partai politik sebagai Sekretaris PAC PAN Kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi pada tanggal 19 November 2021 berdasarkan SK DP PAN : Nomor PAN/10/A/Kpts/K-S/516/XI/2021.


    Yasin Hasan mendesak Camat Heni Setiowati untuk secepatnya memecat Ketua RW 03 secepatnya denga tidak hormat. Kuasa Hukum warga RW 03 telah melayangkan surat  protes kepada Camat pada hari Jumat
    "Haram hukumnya untuk pengurus partai menjabat Ketua RW berdasarkan Perwali 27/2021, harus dipecat tanpa alasan apapun" ungkap Hasan bernada kesal. 

    Yel yel riuh mewarnai aksi protes warga "Pecat Cahyoni, Pecat Cahyoni dengan tidak hormat".

    Setelah BNRI menelusuri kepada pihak Kecamatan mengapa Camat Heni tidak nampak hadir dikarenakan majunya waktu demo yang sedianya pukul 14.00 WIB menjadi 12.00 WIB. Nampak tergesa para pendemo tidak sabar menunggu kehadiran Ibu Camat yang baru menjabat belum genap 6 bulan di Pondok Melati. 

    Tidak sampai disitu, BNRI mengejar klarifikasi dari Camat akhirnya didapatkan keterangan bahwa kejadian ini disikapi oleh Camat Heni dengan berpedoman dengan ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Walikota No. 27/2021 tentang perubahan perwal sebelumnya no. 58/2020 tentang RT dan RW di Kota Bekasi dan BAB III angka 3 dan 4 Kepwal no. 149/kep.445-Tapem/VIII/2020 tentang Juknis Pemilihan Ketua RT dan RW. di Kota Bekasi yang melarang Ketua RT/RW merangkap sebagai anggota partai politik. 


    Dari situ jelas bahwa telah terjadi distorsi komunikasi antar pendemo dan Camat yang belum tuntas, belum utuh, belum diadakan audensi untuk musyawarah mencari titik temu. Disayangkan hak jawab serta klarifikasi dari Camat tidak didengarkan langsung oleh pendemo akibat tergesa bubar pada pukul 13.15 WIB.


    (Taufik Hidayat)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini